Retribusi Pasar Pekan Kemahalan

Retribusi Pasar Pekan Kemahalan

CE ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang akan mengevaluasi besaran target retribusi pasar (pekan) yang berada di beberapa kecamatan dalam wilayah kabupaten Kepahiang.

Kadis Perdagangan H. Husni Thamrin, SE, mengungkapkan evaluasi tersebut memperhatikan banyaknya pedagang yang berjualan di pasar pekan yang beroperasi setiap satu kali dalam sepekan.
"Masing-masing pasar pekan yang berada di kecamatan ditetapkan target pendapatan asli daerah (PAD), namun perlu dievaluasi karena targetnya terlalu besar. Ketetapkan target pula harus disesuaikan dengan banyaknya pedagang yang berjualan dalam kawasan pasar tersebut, kalau sedikit, tidak mungkin target PAD nya besar, sehingga tidak akan pernah tercapai dan ini perlu dievaluasi dan akan kita cek," jelas Husni.

Husni menjelaskan, mengingat ketetapan penetapan retribusi pada masing-masing pasar pekan di setiap kecamatan di Kabupaten Kepahiang berdasarkan Peraturan Daerah.
"Ketentuan tarif penarikan retribusi pasar pekan tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, tentu kita juga akan mempertimbangkan kondisi yang ada, seperti sepi ini dikarenakan sudah banyaknya pasar pekan. Yang jelas kita tidak ingin memberatkan pedagang dan mengenai besaran retribusi pasar pekan ini akan dievaluasi," jelas Husni.

Lebih jauh, dikatakan Husni setiap kali berjualan pedagang dibebankan tarif retribusi pasar Rp 1.000 per pedagang, ketetapan retribusi pasar pekan tersebut terhitung setiap bulannya.
"Sesuai dengan peraturan tentang retribusi tidak ada kenaikan maupun pengurangan tarif yang dibebankan kepada pedagang, tetap Rp 1.000 per pedagang, sementara untuk kebersihan dan lainnya bukan kewenangan
Dinas Perdagangan," tutup Husni. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: