Musang Ranmor TKP Organ Tunggal Diringkus

Musang Ranmor TKP Organ Tunggal Diringkus

IST/CE Konfrensi pers ungkap pelaku curanmor Polsek Kepahiang--

REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM  - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kepahiang, Polres Kepahiang Polda Bengkulu, berhasil meringkus AT (22) warga Jalan Baru Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA :  Ini Modus Operandi Pelaku Bobol ATM, Terlibat 3 TKP di RL 

AT merupakan musang kendaraan bermotor (Curanmor) yang berhasil melarikan sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BD 5606 GF milik Raju Sanjaya (20)  warga  Desa Nanti Agung Kecamatan Tebat Karai yang terjadi pada  Kamis (28/7) dini hari sekira pukul 00.30 WIB. 

BACA JUGA :  Spesialis Curanmor Dihadiahi Timah Panas 

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi, dalam konferensi persnya Jumat (29/7) dihalaman Mapolsek Kepahiang, menyampaikan  sebelum beraksi dan berhasil melarikan sepeda motor korban Tsk  terlebih dahulu merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci liter T.

BACA JUGA :  Jamkesda Ditambah 3.000 Kuota 

Adapun kronologis kejadiannya jelas Kapolres,  Rabu (27/7)  sekira pukul 23.30 WIB Korban bersama dengan beberapa rekannya menghadiri sebuah pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal yang berada di Gang Sawah Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, yang memarkirkan sepeda motornya di halaman samping rumah warga tidak jauh dri lokasi pesta.   

BACA JUGA :  Warga Minta Pasokan Pertalite Ditambah 

Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, saat korban akan pulang dan ingin mengambil sepeda motronya, korban menemukan sepeda motornya yang semula terparkir sudah tidak ada lagi di TKP.

Setelah melakukan pencarian disekitar TKP korban tetap tidak menemukan sepeda motro miliknya. 

BACA JUGA :  Upal Tidak Disebar di Curup

Dan saat itu juga korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kepahiang. Sambung Kapolres, setelah mendapatkan laporan itu Unit Reskrim Polsek Kepahiang langsung mendatangi TKP dan melakukan lidik dari  perkara tersebut.

BACA JUGA :  1 Agustus, 36 Capaskibra RL Dikarantina 

Tidak butuh waktu terlalu lama. Anggota Polsek Kepahiang yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pipin Nurcholis, SH, mencium keberadaan pelaku yang saat itu diketahui tengah berada di Kota Curup.

Tidak mau mangsanya hilang, anggota langsung melakukan pengejaran dan Tsk berhasil diringkus pada Kamis (28/7) sekira pukul 11.00 WIB, yang saat itu Tsk tengah berada di kawasan GOR Curup.

BACA JUGA :  Sambut HUT Dharma Wanita, DW RL Beberapa Agenda 

"Alhamdulillah kerja keras anggota kami, berhasil mengamankan 1 Tsk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 Ayat 2 KUHP," ucap Kapolres.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya Tsk tidak sendiri melainkan dilakukan secara bersama-sama.

"Saat ini kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap 1 Tsk lain yang merupakan rekan kerja AT," ujar Kapolres.

BACA JUGA :  400 Ekor Ternak Dapat Vaksin PMK 

Yang mana 1 Tsk yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kepahiang tegas Kapolres, indentitasnya sudah dikantongi dan masih dalam perburaan anggota.

Sambung Kapolres bersama dengan Tsk AT polisi juga berhasil mengamankan  barang bukti (BB) berupa, 1 lembar STNK sepeda motor Jenis Yamaha Vega R  dengan Nopol BD 5606 GF  dengan Nomor Rangka  MH35D9206EJ938775 dengan Nomor Mesin 5D91938768 atas nama Jumatul Heri, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan Nopol BD 5606 GF.

BACA JUGA :  LKPj Bupati 2021 Diterima dengan Catatan 

"Tsk dan BB bukti sudah kami amankan dan saat ini masah dalam tahap pengembangan penyidik," tukasnya.

Sumber: