Polisi Buru 1 Lagi Pembobol Sekretariat KKN, Selain HP, CD Mahasiswi Ikut di Curi!
Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander SE --
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Satreskrim Polres Lebong, saat ini masih memburu 1 lagi pelaku pembobolan Sekretariat Mahasiswa KKN IAIN Curup di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti.
BACA JUGA : Waspada! 4 Unit HP Mahasiswa KKN IAIN Digondol Maling
Dimana keterlibatan 1 pelaku lainnya, setelah pihaknya mengembangkan terhadap dua pelaku yang diamankan lebih dulu yakni tersangka B (39) dan RC (35), warga Desa Ujung Tanjung.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Alexander SE ketika dikonfirmasi membenarkan ada 1 lagi pelaku pembobolan Sekretariat KKN IAIN.
BACA JUGA : Polisi Masih Lidik Pencuri 4 HP Mahasiswa KKN
"Jadi total pelakunya ada 3 orang, 2 diantaranya sudah berhasil kita tangkap. Sedangkan 1 lainnya masih dalam pemburuan yang merupakan seorang residivis," kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, terungkapnya kasus pencurian di Sekretariat KKN berjumlah 3 orang tersebut berdasarkan hasil dari pengembangan dari kedua pelaku yang sebelumnya berhasil di tangkap.
BACA JUGA : Pasca Kemalingan, Mahasiswa KKN Pindah
Dengan demikian pihaknya memastikan akan mengoptimalkan kasus tersebut hingga 1 pelaku lainnya juga berhasil di tangkap.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian tidak berdua melainkan bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran personil," ungkapnya.
BACA JUGA : Pembobol Sekretariat KKN Berhasil Diringkus Polisi!
Sementara untuk kedua pelaku yang berhasil di tangkap diakui Kasat sejumlah barang bukti telah di amankan dari tangan tersangka yaitu berupa 3 unit handphone, beberapa helai pakaian milik putra mahasiswa, dan sejumlah Celana Dalam (CD) milik mahasiswi yang melaksanakan KKN di Desa Ujung Tanjung.
"Untuk 3 unit HP, beberapa helai pakaian milik patra mahasiswa, dan sejumlah Celana Dalam (CD) milik mahasiswi sudah kita jadikan Barang Bukti (BB), sedangkan uang tunai senilai Rp. 2 juta yang juga berhasil dicuri sudah tidak ada," sebut kasat.
Dengan demikian atas perbuatan para tersangka atas kasus pencurian tersebut terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, aksi pencurian barang-barang milik mahasiswa KKN di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Lebong Sakti ini terjadi pada Minggu (17/7) sekiranya pukul 03.00 WIB. Kejadian bermula 11 orang mahasiswa yang masuk dalam kelompok 54 KKN IAIN Curup tersebut tengah tertidur yang diketahui posisi rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Namun sekira pukul 06.00 WIB mereka tersadar bahwa handphone dan uang tunai senilai Rp 2 juta serta barang lainnya telah hilang digasak maling.
Sumber: