Pasca Mutasi, 2 Kepsek Protes
NICKO/CE JUMPA PERS: Para Kepsek tingkat SMA/SMK di Rejang Lebong yang terdampak mutasi melakukan jumpa pers dihadapan wartawan.--
REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Pasca mutasi 4 kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA sederajat di REJANG LEBONG pada Jum'at (12/8) lalu. Nampaknya saat ini mulai menuai kontroversi.
BACA JUGA : Pasca PPDB, 4 Kepala SMA/SMK Dirolling
Pasalnya 2 Kepsek yang terkena mutasi melayangkan protes dan tidak terima dengan keputusan mutasi. Apalagi mutasi dilakukan pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB).
BACA JUGA : SDN 7 Rejang Lebong , Program Simanis Tingkatkan Kemampuan Siswa
Sebagaimana disampaikan mantan Kepala SMAN 2 RL Wardoyo MPd Mat kepada wartawan CE online pada jumpa pers yang digelar Senin (15/8) kemarin.
Dirinya menjelaskan yang diprotes masyarakat beberapa waktu lalu saat PPDB adalah SMAN 1 RL dan SMAN 4 RL. Bukan SMAN 2 RL, ataupun 3 sekolah yang Kepseknya di mutasi saat ini.
BACA JUGA : SDIT RR Lolos Menjadi Sekolah Penggerak
"Jika mutasi ini ada hubungannya dengan PPDB lalu, kenapa kami yang dimutasi. Bukan Kepala yang sekolahnya sempat diprotes masyarakat pada saat PPDB lalu," ujar Wardoyo.
Diakuinya selama proses PPDB, dirinya menerima siswa sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Dan mendapatkan siswa baru sesuai dengan jumlah siswa yang dibutuhkan.
BACA JUGA : 12 OPD Jadi Sampel, Penilaian SPIP Level III
"Jika memang alasan mutasi karena masalah PPDB dan karena mendapatkan siswa sedikit, kenapa hanya kami yang di mutasi. Padahal banyak sekolah di RL ini yang jumlah siswanya tidak mencapai jumlah siswa yang dibutuhkan. Sementara untuk sekolah yang saya pimpin, siswa baru yang diterima sesuai target," ucapnya.
BACA JUGA : Gunung Agung Hujan Es
Masih dikatakan Wardoyo, jika pelaksanaan mutasi yang dilaksanakan tersebut juga dapat dinilai menyalahi aturan. Dengan alasan dirinya baru menjabat kepsek di SMAN 2 RL selama 6 bulan saja.
Sementara pada Permendikbud No 40 tahun 2022, pelaksanaan mutasi bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjabat minimal 2 tahun.
BACA JUGA : Harga Telur Meroket Rp. 65.000/ Karpet
"Terlepas dari persoalan PPDB, sebelumnya juga saya tidak tahu menahu jika saya akan di mutasi. Karena saya juga baru menjabat kepsek di SMAN 2 RL ini selama 6 bulan. Sementara berdasarkan Permendikbud yang ada, mutasi bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjabat minimal 2 tahun," ujar Wardoyo.
BACA JUGA : Pasca PPDB, 4 Kepala SMA/SMK Dirolling
Selain itu Wardoyo juga menyampaikan, jika saat ini dirinya juga sudah menghubungi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, untuk mengkonfirmasi soal mutasi yang melibatkan dirinya tersebut atas dasar apa.
Hanya saja Kadis Dikbud Provinsi mengatakan, jika dirinya tidak tahu menahu soal pelaksanaan mutasi tersebut.
BACA JUGA : KSM Hanya Diikuti 17 Madrasah
"Saya sudah berkoordinasi melalui via chat soal kegiatan mutasi yang melibatkan saya didalamnya, hanya saja Kadis Dikbud Provinsi dan juga Kacabdin Provinsi menegaskan, tidak tahu menahu soal kegiatan mutasi tersebut. Jadi saya khawatirkan ada oknum-oknum tertentu yang melakukan permainan mutasi ini," ucapnya.
BACA JUGA : SDIT RR Lolos Menjadi Sekolah Penggerak
Untuk itu Wardoyo mengatakan, jika saat ini dirinya ingin meminta kejelasan atas dasar apa mutasi ini dilakukan.
"Saya tidak keberatan jika harus dimutasi jika memang prosedurnya sesuai dengan yang ditetapkan. Namun saya juga berhak tahu atas dasar apa mutasi tersebut dilaksanakan. Hal ini saya lakukan agar pendidikan di RL semakin baik kedepannya, jangan semaunya mutasi orang tanpa sebab dan alasan yang jelas," sampainya.
BACA JUGA : SDN 7 Rejang Lebong , Program Simanis Tingkatkan Kemampuan Siswa
Hal senada juga disampaikan oleh mantan Kepala SMKN 3 RL Shofiyan Efendi MPd, dimana menurutnya jika alasan PPDB kemaren dijadikan alasan mutasi, itu tidak masuk akal. Karena yang bermasalah dan sempat diprotes warga pada saat proses PPDB bukanlah sekolahnya, melainkan SMAN 1 RL.
"Setahu saya yang diprotes warga pada PPDB lalu adalah SMAN 1 RL. Tapi kenapa kami yang dimutasi, jika alasannya berhubungan dengan PPDB," ucapnya.
Ditegaskan Shofiyan, jika alasan mutasi ini disangkut pautkan dengan PPDB lalu, maka hal tersebut tidaklah masuk akal. Terlebih lagi sesuai aturannya, proses mutasi dapat dilakukan jika kepsek yang bersangkutan bermasalah, dan masa jabatannya sudah 2 tahun.
"Saya tidak menduga-duga alasan mutasi ini karena penyebab utamanya adalah PPDB. Namun mutasi yang dilaksanakan ini sangat mendadak, dan dilaksanakan tidak lama dari berjalannya proses PPDB beberapa waktu lalu. Untuk itu saya butuh kejelasan berkenaan dengan mutasi ini. Jangan sampai ada oknum yang sengaja mempermainkan pelaksanaan ini karena ada kebencian terhadap kami," singkatnya.
Terpisah Kacabdin Rejang Lebong Inne dalam pesan singkatnya kepada wartawan, dirinya membantah jika pelaksanaan mutasi lalu ada kaitannya dengan hasil PPDB sekolah tingkat SMA/SMK di Rejang Lebong.
"Saya tidak katakan kalau mutasi ini ada kaitannya dengan PPDB ya," singkat Inne.
Sumber: