Seleksi Pendaftaran Direksi Perumdam TBK Rejang Lebong, Dibuka 26 Agustus

Seleksi Pendaftaran Direksi Perumdam TBK Rejang Lebong, Dibuka 26 Agustus

DOK/CE Ketua Panitia Seleksi, Dr H Asli SKep MKes--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Proses pendaftaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba di Kabupaten Rejang Lebong, akan segera dibuka.

Dimana pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 s/d 30 Agustus mendatang. Ini sebagaimana disampaikan Ketua Panitia Seleksi, Dr H Asli SKep MKes.

"Mulai besok (hari ini, red) hingga 26 Agustus, seleksi Direksi Perumdam Tirta Bukit Kaba kita umumkan. Sedangkan untuk pendaftaran baru akan kita buka pada 26 Agustus-30 Agustus mendatang," ujar Asli.

Menurut Asli yang juga merupakan Asisten II Setdakab RL ini, pelamar yang berminat untuk menjadi calon Direksi Perumdam TBK periode 2022-2027 ada berbagai syarat pendaftaran.

BACA JUGA:Wabup Minta Pelajar SMKN 1 Hindari Tawuran

BACA JUGA:Klaim BPJS di RSUD Curup Tetap Berlanjut, BPJS: Atas Dasar Surat Instruksi Kemenkes

Mulai dari persyaratan umum maupun persyaratan khusus. 

"Untuk persyaratan umum, selain harus WNI, pelamar tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas atau komisaris yang dinyatakan bersalah, tidak pernah dihukum, tidak sedang menjadi pengurus parpol, cakada ataupun calon legislatif lainnya," sampai Asli.

Sedangkan untuk persyaratan khusus, salah satunya sebut Asli pelamar harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi, berijazah paling rendah strata 1 (S1).

Kemudian memiliki sekurang-kurangnya sertifikat kompetensi manajemen air minum serta memiliki pengalaman lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. 

BACA JUGA:Pilkades Diundur Hingga 2025, Kadis PMD Akan Dijabat Oleh PJS

BACA JUGA:Serapan DAK Fisik Baru 20 Persen

"Sedangkan untuk ketentuan yang juga harus diketahui oleh calon pelamar, diantaranya pendaftaran tidak dipungut biaya, surat lamaran yang sudah masuk ke pansel tidak bisa diambil kembali, lamaran dinyatan gugur jika tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan termasuk pelamar yang terbukti melakukan perjokian, pemalsuan dokumen lamaran dan memberikan keterangan palsu dinyatakan gugur," tandasnya. 

Sumber: