2 ASN di RL Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pidana

2 ASN di RL Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Pidana

DOK/CE Sekretaris daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Terkait adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana. Sekretaris daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan jika 2 orang ASN tersebut akan dikenakan sanksi berat berupa pemecatan. 

Adapun ASN tersebut yakni yang terlibat tindak pidana penggelapan motor ojek dan prostitusi beberapa waktu lalu. 

Sebagaimana dikatakan sekda, jika pelanggaran yang dilakukan 2 ASN tersebut merupakan pelanggaran berat yang dianggap melanggar kedisplinan dan dianggap memalukan nama ASN di RL.

Hanya saja untuk lebih lanjut Sekda meminta pihak BKPSDM dan Inspektorat untuk mengkaji ulang sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan kedua ASN tersebut.

BACA JUGA:ASN Gelapkan Motor Ojek, Terancam 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ini Alasan Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

"Kalau dilihat dari kesalahan yang diperbuat. Sudah jelas itu akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan. Hanya saja kami akan mengkaji lebih lanjut terhadap ancaman yang diterima oknum ASN yang bersangkutan setelah keputusan dari pihak Polres nanti," ucap sekda.

Masih dikatakan sekda, jika penerapan sanksi disiplin ini juga tertera pada PP nomor 94 tahun 2021.

Dimana sudah seharusnya penegakkan kedisiplinan ASN harus ditegakkan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

"Berdasarkan PP yang ada, penegakan disiplin ASN ini harus dijalankan dengan tegas. Untuk itu kami akan melakukan tindak tegas kepada ASN jika mereka melanggar aturan. Yang jelas sanksi yang akan diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," sampainya.

BACA JUGA:Inspektorat Lacak Oknum ASN Gelapkan Motor Ojek

BACA JUGA:Oknum ASN Diduga Gelapkan Motor Ojek

Adapun upaya yang akan dilakukan Pemda berkenaan dengan kejadian ini, sambung sekda.

Akan dilakukan pembinaan lebih lanjut kepada para ASN pada masing-masing OPD. Dimana sekda menambahkan, jika pembinaan tersebut wajib dilakukan mulai dari kepala OPD yang bersangkutan.

Hingga ketingkat atas jika ASN yang bersangkutan susah untuk dibina.

"Tentu ini merupakan hal yang memalukan untuk para ASN. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan lebih lanjut terhadap para ASN di RL ini. Kami juga berharap agar kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa. Karena selama tahun 2022 berjalan, baru 2 oknum ASN inilah yang terlibat dengan pidana," tukas Sekda. 

Sumber: