Dilarang Bawa Seli di Jalan Raya

Dilarang Bawa Seli di Jalan Raya

ILUSTRASI/NET--

RAJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong saat ini tengah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan sepeda listrik (seli).

Dalam sosialisasi ini pihak Satlantas dengan tegas mengatakan, melarang penggunaan seli di jalan raya. Ini sebagaimana disampaikan Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK. 

"Kami minta, tidak ada masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya," ujar Kasat. 

Menurut Kasat, dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

BACA JUGA:Dibalik Pengurusan Sertifikasi TPG, Beredar Isu Ada Permintaan Uang

BACA JUGA:Selama Sebulan 4 Warga Digigit Anjing Liar, Total Sudah 42 Warga Jadi Korban

Dimana seli dan sejenisnya, ada persyaratan yang harus diikuti. Diantaranya memiliki lampu utama, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, kemudian ada klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25 km perjam.

"Namun dari pantauan kami saat ini, jika sepeda listrik yang ada kecepatannya bisa mencapai 40 Km perjam. Artinya melebihi dari syarat kecepatan paling tinggi sebagaimana aturan dari Permenhub itu," sampainya. Lanjut Kasat, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan ke depan jika masih kedapatan ada yang menggunakan seli di jalan raya akan dilakukan penindakan.

BACA JUGA:Tagih Penunggak Pajak, BKD Minta Pendampingan Jaksa

Hal ini, sebut Kasat banyak kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi yang disebabkan oleh seli. Makanya, Kasat juga mengimbau masyarakat khususnya orang tua agar bijak dalam memberikan izin kepada anak-anaknya untuk tidak memperbolehkan menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

"Jika nanti ada yang kedapatan, menggunakan jalan listrik di jalan raya dan masih melanggar, akan kami tindak tegas. Dimana ini kami lakukan, untuk keselamatan masyarakat sendiri dari kecelakaan lalu lintas," tandasnya. 

Sumber: