Giliran Kasus Pencurian Diselesaikan dengan RJ

Giliran Kasus Pencurian Diselesaikan dengan RJ

HABIBI/CE Kapolres didampingi Kapolsek Curup saat melaksanakan press release kasus pencurian yang kemudian diselesaikan melalui Restorative Justice. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - BM (54) warga Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, Selasa 4 Oktober dapat bernafas lega.

Ini setelah aksi pencurian lampu sorot yang dilakukan nya diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Diketahui dalam kasus ini BM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian lampu sorot milik korban Marwan (46) yang dilakukannya pada Rabu tanggal 13 bulan April 2022 lalu. 

"Antara korban dan pelaku ini sepakat damai. Artinya kasus ini tidak dilanjutkan ke proses pidana," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release di Mapolres RL. 

BACA JUGA: Momentum Hari Lahir Pancasila Bupati Ajak Perkokoh Persatuan

BACA JUGA: 12 Kecamatan Diusulkan Dapat Bantuan Bedah Rumah

Ditambahkan Kapolsek Curup, Iptu Singgih Wirastho SH sebetulnya kasus pencurian lampu sorot ini sudah lama.

Namun baru dilaporkan oleh korban pada 2 Oktober 2022 dan pelaku diamankan pada saat dilaporkan. 

"Untuk pelaku sendiri ini, merupakan penjaga salah satu SMP di Kabupaten Rejang Lebong," sampainya. 

Untuk kronologis kejadian tersebut, dijelaskan Kapolres bermula saat kejadian korban mendapati lampu sorot pada pukul 23.00 WIB masih menyala.

BACA JUGA: Pelajar Diamankan Bawa Ganja

BACA JUGA: Kenaikan Operasional BPD Sulit Direalisasikan

Namun keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB dan terbangun tidak lagi melihat lampu sorot miliknya yang diletakkan di tiang listrik dekat rumah korban. 

"Namun seiring berjalan, korban mendapati lampu sorot di salah satu gudang SMP. Bahkan korban sempat bertanya kepada pelaku dan pelaku mengaku jika dirinya mengambil lampu itu hingga akhirnya pelaku diamankan setelah dilaporkan korban," katanya. 

Sementara itu, mengingat kerugiannya hanya Rp 1,5 juta maka kata Kapolsek setelah dilakukan mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk tidak diproses secara pidana. 

"Mereka sepakat dan berdamai. Untuk pelaku, mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tandasnya.

Sumber: