Baru 1 BUMDes Lebong Berbadan Hukum
Adit/CE Kantor Dinas PMD Lebong--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, menyebutkan dari sebanyak 93 desa dalam Kabupaten Lebong khusunya yang sudah mendirikan atau membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), baru BUMDes Mangkurajo yang sudah berbadan hukum.
Artinya hampir seluruh BUMDes di Kabupaten Lebong belum memiliki legalitas hukum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dimana BUMDes barus berbadan hukum.
"Dalam regulasi terbaru BUMDes harus berbadan hukum yang tercatat di Depkumham dan HAM, PP 11 tahun 2021 dan telah di undangkan pada Februari tahun 2021 lalu, bahkan saat ini baru BUMDes Mangkurajo saja yang sudah berbadan hukum berkat difasilitasi oleh TAPM," kata Kabid PMD Herru Dana Putra ST MAk.
BACA JUGA: 150 Hektar Sawah Dibantu Bibit Padi
BACA JUGA: Kasus Lakalantas Didominasi Pelajar
Meskipun baru BUMDes Mangkurajo yang memiliki legalisasi berbadan hukum.
Namun dipastikan pembentukan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa (Perdes).
Untuk itulah, kedepan pihaknya dengan dibantu rombongan TAPM akan terus mensosialisasikan hal ini ke masing-masing desa.
"Terbitnya aturan itu sebelumnya kita sudah sampaikann kepada masing-masing desa, untuk penegasannya kami akan kembali melakukan sosialisasi, " ujarnya.
BACA JUGA: Tekan Inflasi, Bupati Ajak Utamakan Produk Lokal
BACA JUGA: DLH Mulai Pemangkasan Pohon
Dijelaskannya, untuk mengurus BUMDes berbadan hukum ada beberapa tahapan yang harus di penuhi, diantaranya pemerintah diharuskan membuat berita acara Musdes pendirian BUMDes Bersama, menetapkan peraturan desa tentang pendirian BUMDes Bersama, ketiga menetapkan Anggaran Dasar (AD) BUMDes Bersama, kemepat perkades tentang (ART) BUMDes kemudian rencana program kerja BUMDes Bersama dan mencetang KBLI sesuai Jenis Usaha.
"Pada prinsipnya kami akan membantu semua desa dalam mengurus semua keperluannya. Kemudian juga kepada pendamping desa diminta untuk membantu untuk mengurus perijinan BUMDes tersebut, " jelasnya.
Ditambahkannya, dengan adanya perintah BUMDes harus berbadan hukum ini merupakan perintah dan program langsung dari pemerintah pusat.
Kemudian ini juga sebagai syarat agar BUMDes bisa berkembang dan bisa menjadi lebih maju.
BACA JUGA: 2 Qori RL Berangkat ke MTQ Kalimantan
BACA JUGA: MDMC Rejang Lebong, Gelar Pelatihan Relawan Muhammadiyah
"Kita berharap semua BUMDes di Kabupaten Lebong sudah berbadan hukum, karena juga banyak manfaat apabila BUMDes telah berbadan hukum, salah satunya akan banyak peluang mendapatkan bantuan dana dan kerjasama dari pemerintah pusat, " demikian Herru.
Sumber: