Kenaikan Gaji FK-BPD Belum Ada Aturannya, Suradi: Masih Dikaji Terlebih Dahulu
==Suradi Rifai SP MSi==--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Usulan kenaikan gaji yang diminta oleh Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kabupaten Rejang Lebong.
Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) RL Suradi Rifai Sp MSi masih akan dikaji terlebih dahulu lebih lanjut oleh beberapa pihak.
Hal itu dikarenakan, selain tidak ada regulasi perihal kenaikan gaji BPD tersebut.
Gaji untuk para BPD juga tidak termasuk dalam penghasilan tetap (Siltap) seperti gaji yang diberikan oleh perangkat desa.
BACA JUGA: PonPes Darul Ma'arif NU Adakan Kegiatan HSN
BACA JUGA: Siswa SDN 62 RL Antusias Ikuti Mewarnai CE
Melainkan hanya tunjangan operasional yang diberikan kepada mereka.
"Kemarin Senin 10 oktober , saya juga mengikuti rapat pertemuan dengan anggota DPRD RL, lintas sektor dan juga FK-BPD RL untuk menindaklanjuti permohonan kenaikan gaji FK-BPD maupun hal lainnya yang berkenaan dengan FK-BPD. Namun menyikapi permohonan kenaikan gaji FK-BPD tersebut, nampak nya masih akan dikaji lebih lanjut. Hal itu dikarenakan, tidak ada regulasi mengenai kenaikan gaji BPD saat ini," ujar Suradi.
Masih dikatakan Suradi, berbeda dengan siltap perangkat desa yang bisa dinaikkan tergantung dengan kondisi dan kebijakan sesuai dengan PP nomor 11.
Permohonan kenaikan gaji FK-BPD tersebut nampak nya perlu waktu yang cukup panjang untuk merealisasikannya.
BACA JUGA: Sebelum Difungsikan, Disperindagkop Lebong Susun Regulasi PTM
BACA JUGA: 24 Hari Terjebak Dalam Hutan, Dua Aktivis Pokdarwis Lebong Ditemukan Selamat
Itupun belum bisa dipastikan bisa atau tidaknya gaji FK-BPD tersebut dinaikkan.
"Sejauh ini, kita tidak dapat memastikan bisa atau tidaknya permohonan kenaikan gaji BPD tersebut direalisasikan. Untuk itu masih akan kami kaji terlebih dahulu bagaimana kedepannya," ucapnya.
Lebih lanjut Suradi juga menyampaikan, berkenaan dengan hal tersebut pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin.
Agar pendapatan para FK-BPD tersebut bisa ditingkatkan melalui pendapatan lain yang berasal dari daerah.
BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan
BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN
Dimana saat ini, tunjangan untuk FK-BPD diberikan melalui APBDes yang regulasinya mengacu pada Perbub dan juga Permendagri 110 tahun 2016.
"Pasca duduk bersama yang kami laksanakan bersama lintas sektor, DPRD dan juga FK-BPD RL. Kami akan mencari solusi, dan berupaya mencari jalan agar pendapatan FK-BPD di RL ini bisa ditingkatkan melalui penghasilan lain," singkat Suradi.
Sumber: