Populasi Janda Curup Bertambah Tahun Ini 375 Orang

Populasi Janda Curup Bertambah Tahun Ini 375 Orang

ARI/CE Kantor Pengadilan Agama Kelas IB Curup yang berada di Sukowati. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 375 wanita di kota Curup Kabupaten Rejang Lebong resmi menyandang status janda di tahun 2022 ini.

Data tersebut diketahui berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Curup yang berhasil mencatat sedikitnya terdapat 375 kasus perceraian sejak Januari sampai dengan September lalu.

"Dalam kurun waktu 9 bulan terkahir kami berhasil mencatat 375 kasus perceraian di wilayah RL," sampai Panitera pada PA Kelas IB Curup, Gustina Chairani SH kepada wartawan Senin kemarin.

Dirinya melanjutkan, akibatnya populasi janda di Kabupaten RL tahun 2022 ini mengalami peningkatan dan bertambah dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA: Pekerjaan Fisik TMMD Terus Dikebut

BACA JUGA: Hanya 2.585 THL Terverifikasi Faktual

"Dengan adanya putusan cerai itu jelas janda di RL jadi bertambah," ucapnya.

Adapun penyebab utama banyaknya kasus perceraian yang terjadi, sebut Chairani, disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga dengan total 369 kasus.

Sedangkan 6 kasus sisanya, diakibatkan dihukum penjara.

"Tapi memang sejauh ini kasus perceraian di Kabupaten RL didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran," bebernya.

BACA JUGA: Gebyar Muktamar Muhammadiyah yang ke 48 4.800 Peserta Ikuti Jalan Sehat Muhammadiyah

BACA JUGA: Dewan Bantu Awasi Peredaran Obatan Sirop

Lebih lanjut dirinya memaparkan, untuk bulan Januari putusan cerai ada sebanyak 18 kasus, Februari 54 kasus, Maret 46 kasus, April 49 kasus, Mei 14 kasus, Juni 50 kasus, Juli 45 kasus, Agustus 55 kasus dan September 44 kasus.

"Putusan cerai terbanyak terjadi di bulan Agustus dan sedikit di bulan Mei," ujarnya.

Masih dikatakannya, adapun jumlah perkara yang masuk ke PA Kelas IB Curup didominasi oleh cerai gugat atau cerai yang diajukan oleh pihak istri dengan total 359 kasus.

Sedangkan cerai talak atau yang diajukan oleh pihak suami totalnya 99 kasus.

BACA JUGA: Disebut Jarang Ngantor Sejak Awal Agustus Camat SBU Bantah Pernyataan Dewan

BACA JUGA: Pemkab Peringati Hari Santri Nasional

"Yang paling dominan adalah perkara perceraian yang diajukan oleh istri. Jadi pihak istri yang mengajukan gugatan cerai ke sini (PA, red)," tandasnya.

Sumber: