Hasil Rilis Terbaru BPOM Ini Daftar 3 Obat Sirop yang Dilarang Beredar
DOK/CE Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang saat mengamankan obat sirup yang diduga mengandung DEG dan EG belum lama ini --
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang, H Tajri Fauzan SKM MSI, menyebutkan, hasil pemeriksaan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), terhadap seluruh obat sirop yang diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah anak penderita gagal ginjal akut saat ini kaarena diduga mengandung cemaran Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
Terbaru BPOM, telah merilis hanya ada 3 jenis obat saja, diantaranya Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Deman Drops, yang ketiganya merupakan produksi PT Universal Pharmaceutical Industries.
Selebihnya BPOM menilai, masih layak edar dan aman dikonsumsi sepanjang digunakan sesuai dengan aturan pemakaian.
"Informasi kelima dari hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup yang mengandung DEG/EG, yang baru saja kami terima, hanya ada 3 jenis obat saja yang sementara waktu ini diterik dari peredaran dan dianjurkan untuk tidak diberikan kepada pasien anak, yang tengan mengalami deman," kata Tajri.
BACA JUGA: Miris, Puluhan Tahun SDN 34 Lebong Dibiarkan Rusak
BACA JUGA: Kepahiang Masih Berpotensi Hujan
Tegas Terji, 3 jenis obat tersebut dari hasil pemeriksaan BPOM diduga mengandung demaran DEG dan EG yang melebihi batas aman, diantaranya 3 jenis obat saja diantaranya Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Deman Drops.
"Selebihnya tetap boleh di konsumsi, asal dengan catatan penggunaan disesuaikan dengan petunjuk penggunaan obat itu," jelasnya.
Terhadap hasil rilis yang baru saja diterima pihaknya tersebut, tegas tajri, Dinkes Kepahiang meminta seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Kepahiang, untuk tidak lagi memberikan ketiga jenis obat tersebut kepada masyarakat luas.
Pun hal yang sama kepada toko obat dan apotek yang berada di Kepahiang untuk menarik obat tersebut dan tidak meperjual belikannya.
BACA JUGA: 2 Jenis Obat Sirop Masih Ditemukan Beredar
BACA JUGA: Satu Pasien GGA Meninggal Dunia Dinkes Prov Lebong Turun Tangan
"Jadi sementara ini hanya ada 3 jenis obat itu saja yang ditarik dari peredarannya. Jika pihak faskes atau apotik dan toko obat yang masih memiliki stok ke 3 obat itu kami minta untuk dilakukan penarikan dan jangan lagi diberikan pada masyarakat," tukas Tajri.
Sumber: