713 Perangkat Desa Sudah Terdaftar JKN
JHON/CE Perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong tampak sedang melakukan aktivitas kantor. --
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak 713 kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong sudah terdaftar sebagai peserta dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan cabang Curup, Novi Kurniadi melalui Staf Penagihan dan Keuangan, Amin Rais.
"Sejuah ini sudah ada 713 perangkat desa yang termasuk didalamnya kepala desa (Kades) sudah terdaftar sebagai peserta JKN," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 119 tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.
BACA JUGA: Anggota Diamankan Polres Lubuklinggau Ini Penjelasan Kapolres RL
BACA JUGA: Tsk Penembak Bapak dan Anak Ditangkap Polisi
Lanjut Amin, sebanyak 713 kades dan perangkat desa itu berasal dari 68 desa yang ada di Kabupaten RL.
Yang diantanya 37 kades dan 676 perangkat desa.
"Adapun sebanyak 54 desa yang kades dan perangkat desanya belum terdaftar ini masih kita tunggu sampai Desember nanti, hingga semuanya terdaftar sebagai peserta JKN," tuturnya.
Dijelaskannya, sistem pembayaran iuran perangkat desa dibayarkan melalui anggaran dana desa (ADD) yang dialokasikan Pemerintah Daerah (Pemda) RL.
BACA JUGA: SDN 111 RL ANBK Masih Menumpang Tempat
BACA JUGA: SMPIT KU Raih Piala Bergilir Hari Santri 2022
Dimana pembayarannya sudah dilakukan dimuka untuk satu tahun ke depan.
"Jadi Pemda sudah melunasi iuran kades dan perangkat desa ini di muka untuk satu tahun," kata Amin.
Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari komitmen Pemda RL dalam memberikan perlindungan atau jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten RL.
"Berkat komitmen dari bapak Bupati program ini bisa berjalan baik termasuk dalam hal kepatuhan pembayaran iuran. Untuk itu kami bersyukur dan sangat berterima kasih kepada Bupati RL," ujarnya.
BACA JUGA: 1.817 WP Ikuti Perogram Pemutihan Pajak Kendaraan
BACA JUGA: 5 Desa Ajuan DD Tahap III
Lebih lanjut dikatakan Amin, dengan didaftarkannya kepala desa dan perangkat desa ke dalam kepesertaan JKN ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan membuat mereka tenang dalam menjalankan tugasnya di desa.
"Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya kita patut apresiasi kepada Pemda RL dan pemerintah desa yang telah mensukseskan program nasional ini," tandasnya.
Sumber: