Anggota Diamankan Polres Lubuklinggau Ini Penjelasan Kapolres RL

Anggota Diamankan Polres Lubuklinggau  Ini Penjelasan Kapolres RL

Kapolres RL--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kapolres Rejang Lebong (RL) AKBP Tonny Kurniawan SIK angkat bicara terkait adanya salah satu oknum anggotanya yang diamankan Polres Lubuklinggau terkait kasus narkoba.

Dimana Kapolres menyebut, jika yang bersangkutan bukan lah Ajudan Wakapolres RL, melainkan anggota Bid Propam Polres RL yang diperbantukan menjadi driver Wakapolres RL.

"Iya, kami sudah dapat informasi itu. Sepenuhnya, penyidikan terhadap kasusnya kami serahkan kepada Polres Rejang Lebong," ujar Kapolres, Jumat 28 oktober.

Sedangkan terkait sidang kode etik terhadap yang bersangkutan, sebut Kapolres nanti akan dilaksanakan di Polres RL.

BACA JUGA: 2 Paket DAU Masih Proses Tender

BACA JUGA: Pembayaran Pajak Randis jadi Prioritas

Tetapi sebelum ke sana, tentu pihaknya menunggu pelimpahan dari Polda Bengkulu dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Untuk sanksinya nanti, tentu tergantung dari hasil pemeriksaannya bagaimana," sampai Kapolres.

Sementara itu, Kapolres juga mewarning kepada seluruh anggota Polres RL untuk tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dimana Kapolres, memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Ini Pesan Direktur untuk Wisudawan AKREL

BACA JUGA: Pasal Ketidak Cocokan 4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami

"Apapun itu jenisnya, dipastikan akan ditindak tegas," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, jika SPM (25) seorang oknum Anggota Polres RL ditangkap Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Dari tangan SPM juga diamankan beberapa barang bukti diantaranya plastik klip berisi dua butir ekstasi logo kuda, senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk Pindad beserta amunisi sebanyak lima butir, KTA dan Surat Izin Membawa/Menggunakan Senjata Api Nomor: SIMSA/94/I/2022/LOG.

Adapun kronologis penangkapan, bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau  mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.

BACA JUGASungai Uram Meluap 4 Desa Lebong Dikepung Banjir 600 KK Terdampak

BACA JUGA: Kodim 0409/RL Gelar Penyuluhan Hukum Cegah Tanggap Radikalisme

Keduanya membawa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.

Hasil interogasi terhadap kedua pelaku bahwa pil tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di daerah Tanah Periuk Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya dari penjelasan kedua tersangka bahwa pil ekstasi tersebut dibeli dengan cara urunan.

Sebutir mereka beli urunan, dan sebutir lagi titipin SPM yang ada dalam room No.7 Wisma Q.

BACA JUGA: Desa Sumber Urip Masuk 10 Besar

BACA JUGA: Bantuan Mulai Berdatangan Update Terbaru 10 Rumah Alami Kerusakan

Setelah mendengarkan penjelasan kedua tersangka, selanjutnya anggota langsung menuju ke room No.7 Wisma Q.

Hasilnya di sana ada beberapa orang laki-laki. Salah satunya diketahui ada anggota Polri dari Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya anggota Polri  tersebut diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau.

Setelah dimintai keterangannya, anggota tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya tersebut untuk dibelikan dengan pil ekstasi buat dikonsumsi di dalam room No.7.

BACA JUGA: Kasus DBD Di Kabupaten Kepahiang Terus Meningkat Total 101 Jiwa

BACA JUGA: Hari Ini 45 Panwascam Dilantik Langsung Bimtek

Selain itu hasil tes urine, oknum tersebut juga positif menggunakan Narkotika.

Sumber: