Periode Dihapus, Honorarium Naik

Periode Dihapus, Honorarium Naik

JACK/CE Sosialisasi penyelenggaran pemilu di Kabupaten Kepahiang. --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kabar baik untuk warga Kabupaten Kepahiang yang berminat menjadi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) khususnya badan adhock Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang yang besar bagi masyarakat salah satunya mengurangi batas usia minimal, dari yang sebelumnya 20 tahun menjadi 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat. 

BACA JUGA:Yayasan Al Islah, 760 Siswa Ikuti Manasik Haji

BACA JUGA:Puncak HGN Wilayah UPT PUT, Diperingati 23 November Mendatang

"Sekarang ini tidak ada lagi periodeisasi, seperti sebelum-sebelumnya, mereka yang sebelumnya sudah berulang kali menjadi penyelenggara tetap bisa untuk kembali mendaftar. Selagi persyaratan umum dan wajib terpenuhi," ujarnya.

Adapun masa kerja untuk PPK dan PPS menyongsong pelaksanaan Pemilu 2024, sebut Mirzan, selama 15 bulan.

Dan kabar baikpun tambah Mirzan, pemerintah dan KPU akan memberikan honor untuk penyelenggaran badan adhock, jauh lebih besar dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Yang mana untuk Ketua PPK akan mendapatkan honor sebesar Rp 2,5 juta/bulan, anggota Rp 2,2 juta/bulan. Sedangkan untuk Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggota PPS Rp 1,3 juta.

BACA JUGA:Peringati HGN ke-77, PGRI RL Agendakan Rangkaian Lomba

BACA JUGA:Lolos 3 Besar, Asisten III Optimis Jabat Sekda Benteng

"Mulai tahun ini juga pemerintah akan memberikan jaminan atau santuan kecelakaan kerja. Untuk seluruh penyelenggara badan adhock, mulai dari luka ringan sampai dengan meninggal dunia. Ini semua diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah dan KPU kepada penyelenggara pemilu agar Pemilu 2024 bisa berlangsung sukses," sampainya.

Sementara itu, sebut Mirzan jika untuk pendaftaran PPK sendiri secara Nasional akan dimulai pada 15 November mendatang. 

BACA JUGA:Raperda Mulai Diparipurnakan

BACA JUGA:4 Bidang Lahan Pemkab Sudah Tersertifikasi

Dimana pendaftar tidak lagi harus menyerahkan dokumen persyaratan secara fisik ke KPU, cukup diupload kedalam aplilasi yang sudah disediakan KPU.

"Sekarang ini dalam tahapan sosialisasi, khususnya soal pelaksanaan pendaftaran PPK dan PPS. Dimana pendaftaran PPK dan PPS mulai tahun ini dilakukan secara online, melalui aplikasi SIAKBA," tandasnya.

Sumber: