Setujui 5 Raperda Dengan Syarat

Setujui 5 Raperda Dengan Syarat

ARI/CE Anggota Fraksi PDIP RL, Ngadiono saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi PDIP. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pengesahan Perda pada Senin 7 November kemarin.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rejang Lebong (RL) menyetujui 5 Raperda usulan eksekutif. Hanya saja penyetujuan tersebut tidak disampaikan secara cuma-cuma, karena fraksi PDIP menyetujuinya dengan syarat.

Demikian disampaikan Anggota Fraksi PDIP RL, Ngadiono dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda.

"Secara prinsip kami dari Fraksi PDIP menyetujui kelima Raperda yang telah dibahas, namun ada syarat yang kami minta kepada pihak eksekutif dalam persetujuan ini," katanya.

BACA JUGA:Dimulai Tahun Depan, Tahap 2 Tol Taba Penanjung-Kepahiang

BACA JUGA:Minat Nikah di Lebong Menurun

Ngadionon menerangkan, syarat dimaksud yakni pihaknya meminta kepada eksekutif untuk dapat menegakkan dan menjalankan kelima Raperda yang telah disahkan menjadi Perda tersebut dengan bukti yang nyata.

Dalam artian menjalankan Perda tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Diharapkan eksekutif konsisten dalam menegakkan Perda tersebut dan tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.

Kemudian dalam hal ini, kata Ngadiono, kiranya eksekutif juga dapat menegakkan sanksi-sanksi bagi pelanggar Perda.

Ini mengingat waktu dan biaya yang telah dihabiskan untuk mengesahkan Raperda menjadi Perda tidaklah sedikit.

BACA JUGA:Gawat.. !! 2 Warga Lebong Meninggal Akibat BDB

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional, Ratusan ASN Ikuti Senam Massal

"Lalu sanksi yang ada dalam Perda tersebut juga harus ditegakkan, percuma banyak Perda namun pada saat penegakkan terhadap pelanggar Perda, justru tidak sejalan dengan aturan yang semestinya," jelas Ngadiono.

Adapun Fraksi-fraksi lain juga telah menyetujui 5 Raperda usulan eksekutif sehingga akhirnya menjadi Perda.

Pantauan CE di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten RL, tampak anggota DRPD yang hadir sebanyak 20 orang dan 10 orang tidak hadir. Adapun keterangan 4 orang izin dan 6 orang tidak hadir hingga rapat usai.

Diketahui sebelumnya, masing-masing Pansus telah melakukan pembahasan bersama mitra kerja.

Pansus I membahas 2 Raperda yakni Raperda tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika yang dilakukan pembahasan bersama dengan Bagian Hukum Setda RL.

BACA JUGA:Periode Dihapus, Honorarium Naik

BACA JUGA:Puncak HGN Wilayah UPT PUT, Diperingati 23 November Mendatang

Kemudian Raperda tentang pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rejang Lebong bersama Kesbangpol.

Selanjutnya, Pansus II membahasa Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bersama dengan 2 BUMD yang ada di RL, antara lain Bank BPD dan PDAM.

Sambung Surya, kemudian Pansus III membahas 2 Raperda yang diantaranya Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan Raperda tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas. Yang mana untuk bisa membentuk kedua Raperda itu Pansus III bekerjasama dengan Dinas PUPR.

Sumber: