Pranoto: Buka Blokir Menara, Janji Fasilitasi Mediasi

Pranoto: Buka Blokir Menara, Janji Fasilitasi Mediasi

Asisten I Setdakab RL, Pranoto Majid--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dengan tegas siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara warga Kelurahan Dusun Curup dan Desa Batu Dewa Kecamatan Curup Utara dengan PT Centratama Menara Indonesia (CMI).

Ini sebagaimana dikatakan Asisten I Sekda Rejang Lebong, Pranoto Majid, asalkan warga membuka gembok pada perangkat menara dan KWH PLN yang ada di menara tersebut.

"Kami sangat siap memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak PT CMI, asalkan gembok di perangkat menara itu dibuka dan disterilkan dulu," sampainya.

Lanjut Pranoto, pihaknya akan mengatur jadwal kapan pertemuan dan mediasi tersebut agar ada pembicaraan antara warga dengan pihak PT CMI. Namun pihaknya berharap warga mampu untuk memenuhi permintaan yang disebutkan sebelumnya.

BACA JUGA:Warga Blokir Menara Telekomunikasi, Diduga Terkait Kompensasi

BACA JUGA:Ini Alasan Warga Blokir Menara Telekomunikasi

Ini menurut Pranoto, demi kebaikan warga masyarakat itu sendiri. Sebab tindakan yang dilakukan warga dengan menggembok perangkat dan memblokir listrik di menara itu tidak dibenarkan dan salah.

"Apapun alasannya hal itu tidak dibenarkan, karena bukan wewenang mereka untuk melakukannya. Karena kalau seandainya diproses secara hukum, masyarakat sendiri yang akan terimbas. Nah itu yang kami hindari, kami tidak ingin masyarakat di lingkup Dusun Curup tersandung hukum" terangnya.

Sesuai dengan kesepakatan hasil rapat koordinasi pada Senin 28 November lalu, pihaknya meminta agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu ditingkat desa/kelurahan dan camat. Dalam artian mediasi 20 warga yang bersurat kepada Bupati untuk diberikan pengertian.

"Tolong camat dan lurah bisa melakukan mediasi dan pengertian, kalau tindakan menyegel itu tidak dibenarkan dan harap untuk dapat membuka segel tersebut," kata Pranoto.

BACA JUGA:Pemkab Pilih Imam Teladan, Tim Turun ke Kecamatan

BACA JUGA:Pendaftaran di Tutup, Tak Ada Masa Perpanjangan

Selanjutnya, Pranoto meminta kepada camat dan lurah setempat untuk mengkaji dan menelusuri pada saat pendirian menara di tahun 2014 silam. Apakah diluar ketentuan perundang-undangan, mungkin terdapat suatu perjanjian antara PT CMI selaku pemilik menara dengan warga setempat.

"Kalau memang ada perjanjian, coba camat dan lurah kaji regulasinya seperti apa. Apakah dalam bentuk tali asih atau semacam kompensasi," terangnya.

Dikatakan Pranoto, bahwa dirinya pun sudah membaca aturan perundang-undangan tidak ada yang menjelaskan adanya tali asih. Tetapi mungkin, ada kebijakan tersendiri yang dibuat PT CMI dengan memberikan semacam kompensasi kepada warga sekitar menara.

"Saya juga sudah baca-baca, secara tegas dalam perundang-undangan itu tidak menyebutkan adanya kompensasi ataupun tali asih sesuai dengan tinggi dan radius menara. Misal tinggi menara 50 meter, maka warga yang berhak dapat kompensasi ialah mereka yang tinggal tidak lebih dari radius 50 meter tersebut," tandasnya. 

Sumber: