'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel
IST/CE Tersangka saat baru diamankan oleh Tim Opsnal elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Racun bukan nama sebenarnya, anak baru gede (ABG) putus sekolah warga Kecamatan Kepahiang, diusianya yang baru 17 tahun terancam harus menghabiskan masa remajanya sebagai warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Curup.
Ini akibat ulahnya, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang diketahui juga masih dibawah umur.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang bdikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan ABG bawah umur yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seseorang perempuan yang juga masih bawah umur.
Diceritakan kasat, peristiwa ini terjadi Minggu 3 Desember lalu disalah satu wilayah di Kecamatan Kepahiang.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Inflasi, DPRD Minta Pemda Jaga Harga Pangan
BACA JUGA:Netty Yuliani Sosok Baik dan Suka Membantu
Bahkan ditegaskan Kasat jika perbuatan layaknya pasangan suami istri tersebut telah dilakukan Tsk terhadap korban sudah berulang kali.
Puncaknya pada Minggu 3 Desember sekira pukul 19 WIB Tsk membawa kabur korban dari rumah. Akhirnya pada Senin 5 Desember sekira pukul 18.00 WIB korban kembali kerumah.
Kepada keluarganya korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan Tsk.
Tidak terima apa yang disampaikan korban pada keluarganya, saat itu juga pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.
"Ada laporan dari orang tua korban ke kami, kalau anaknya sudah dibawah kabur oleh Tsk, dan bahkan dalam pelarian tersebut, korban mengaku sudah berhubungan badan dengan Tsk," kata Kasat.
BACA JUGA:28 Desa Belum Ajukan DD Tahap III, Boby: Waspada Anggaran Dianggap Hangus
BACA JUGA:Gubernur Resmikan Pencanangan Saber Pungli di RL
Dasar dari laporan tersebut, tegas Kasat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap Tsk dan berhasil mengamankan Tsk pada hari yang sama Senin 5 Desember sekira pukul 20.00 WIB di saat Tsk tengah berada di rumahnya.
"Sekarang Tsk sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan kami," sebut Kasat.
Bahkan dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik pada Tsk dan korban, tambah Kasat, diketahui keduanya memang memiliki hubungan asmara dan bahkan persetubuhan itu telah terjadi berulang kali.
Sambung Kasat atas perbuatannya, Tsk terancam pasal 76D UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
Sumber: