Bupati Dukung Penuh Penataan Akses Reforma Agraria, Untuk Perlindungan Tanah

Bupati Dukung Penuh Penataan Akses Reforma Agraria, Untuk Perlindungan Tanah

ARI/CE Bupati saat foto bersama jajaran pegawai ATR/BPN dan OPD Rejang Lebong di Hotel Griya Anggita.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mendukung penuh penataan akses reforma agraria dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM saat membuka Rapat Integritas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022 bertempat di Hotel Griya Anggita, Kamis 8 Desember kemarin. 

Bupati mengatakan dukungan dimaksud bermanfaat agar masyarakat Rejang Lebong bukan hanya mendapatkan hak atas tanah tetapi juga pendampingan dalam mengelola aset tanah. 

"Ini juga sudah sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat agar semua tanah legalitasnya jelas dan mendapat perlindungan," sampainya.

BACA JUGA:139 Pasutri Ikuti Isbat Nikah

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Kotak Amal Dihadiahkan Timah Panas

Menurut Bupati, skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses sehingga nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. 

"Ini merupakan agenda untuk mewujudkan keadilan dalam penyelesaian ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah," ujarnya. 

Lebih lanjut Bupati menegaskan, sangat penting bagi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan permasalahan maupun isu seputar agraria. 

Bupati juga berharap agar OPD terkait untuk lebih tanggap dalam menyikapi, bekerjasama, menyediakan materi ataupun bahan yang diperlukan oleh GTRA sebagai tempat mewadahi isu dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang terkait dengan pengelolaan agraria di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kematian Saiful Anwar

BACA JUGA:Evaluasi APBD 2023 Dalam Proses Penyelesaian DPA, Sekda: Akhir Tahun Evaluasi Dipastikan Selesai

"Kami yakin kolaborasi serta bekerjasama dalam melindungi dan mensertifikasi lahan tanah di Kabupaten Rejang Lebong kedepannya akan mendapat hasil yang baik dan sesuai dengan cita-cita pemerintah," tuturnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rejang Lebong, Jamaluddin SH MH melalui Plt Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Ari Teguh Nugraha SIP menerangkan, bahwa reforma agraria adalah salah satu upaya Pemerintah dalam hal pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

Lewat reforma agraria, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui kepastian hukum hak atas tanah dan pemberdayaan UMKM serta petani.

"Pada intinya ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah," ucapnya.

BACA JUGA:DLH Dapat Armada Baru, Erlan: Dalam Pemesanan

BACA JUGA:'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel

Lanjut Ari, kemudian reforma agraria ini juga bertujuan untuk menata aset dan menata akses. Menata aset yaitu kegiatan sertipikasi terhadap aset yang dimiliki, baik oleh perorangan maupun oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah.

Sedangkan menata akses ialah bagi masyarakat yang memiliki tanah baik yang sudah bersertipikat ataupun belum, asetnya akan diberdayakan untuk memberikan nilai tambah ekonomi.

"Terkhusus bagi yang sudah bersertipikat, misalnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), nanti akan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk pendanaan dan pendukung usaha masyarakat," katanya.

Pada intinya, sebut Ari, melalui program reforma agraria ini tujuan akhirnya adalah melindungi tanah atau aset milik masyarakat sebagai aset yang bernilai ekonomis. Kemudian memberdayakan aset tersebut untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendampingan dengan bekerjasama dengan pihak tertentu, misalnya Disperindagkop UKM dan pihak perbankan.

"Lewat program ini, kita ingin melindungi serta menjaga tanah ataupun aset masyarakat dan bisa terhindar dari konflik agraria yang tidak diinginkan," pungkasnya. 

Sumber: