Terungkap!! Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan

Terungkap!! Ini Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan

IST/CE Presiden Republik Indonesia, Jokowi--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM -  Pelarangan penjualan rokok secara ketengan atau batangan ternyata tidak main-main.

Dibalik adanya larangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo punya alasan tegas dalam kebijakannya mengatur pelarangan rokok dijual secara batangan.

Beliau sudah mempertimbangkan tentang pelarangan jual beli rokok batangan tersebut guna menjaga kesehatan masyarakat. 

Jokowi menegaskan bahwa pelarangan penjualan rokok batangan sebenarnya sudah dilarang di beberapa negara.

BACA JUGA:Ini Prakiraan Cuaca 28 Desember sampai 3 Januari 2023

BACA JUGA:Tips Cara Merawat Rambut agar Sehat dan Berkilau

“Kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya, di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih. Tapi untuk yang batangan, tidak. Ya” kata Jokowi di Subang, Selasa 27 Desember 2022. 

Dalam hal ini, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres tersebut, terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Tips dan Trik Jualan Makanan Laku Kelas!

BACA JUGA:Referensi Ide Jualan Makan Kekinian, Nomor 5 Paling Laris!

Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari 7 pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah dalam Keppres tersebut. 

Termasuk untuk pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, penegakan dan penindakan, pengaturan kawasan tanpa rokok, pengawasan iklan produk tembakau.

Selain pengaturan rokok batangan, Kepres itu memuat pula soal pokok materi berupa ketentuan rokok elektronik.

Jual beli rokok batangan selama ini sudah menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mengkonsumsi rokok, dan hal itu bisa ditemukan di usaha warung kecil ataupun asongan dengan alasan pembelian rokok perkemasan terbilang mahal.

BACA JUGA:Rumahnya Diserang Monyet Liar, Warga Rejang Lebong Ini Sampai Tak Berani Keluar Rumah

BACA JUGA:MTs Muhammadiyah Curup Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Dikutip dari disway.id, Dalam beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia menetapkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT yang besarnya rata-rata 10 persen pada 2023 hingga 2024.

Meski Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penaikan tarif cukai rokok itu dimaksudkan agar tidak membuat remaja dan anak-anak mengonsumsi rokok karena harga yang mahal.

"Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok (dimaksudkan) harga rokok tinggi sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap pembelian rokok menurun. Harapannya konsumsin rokok menurun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dengan peraturan pemerintah yang baru itu, kemungkinan tahun 2023 akan menjadi beban berat bagi produsen rokok di Indonesia.

BACA JUGA:Ini Penyebab KPM Belum Cairkan Bansos

BACA JUGA:Awal Tahun Ini Ribuan TKS Dirumahkan

Menanggapi Keppres itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, peraturan itu mesti diapresiasi demi menurunkan konsumsi rokok oleh anak-anak, remaja, dan warga miskin.

Apalagi, Keppres yang mengatur larangan penjualan rokok batangan itu memperkuat adanya kenaikan tarif cukai rokok yang baru saja ditetapkan pemerintah.

Akan tetapi, lanjut Tulus, yang mesti benar-benar dilakukan adalah bagaimana pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan.

Jangan sampai peraturan larangan penjualan rokok batangan dibuat namun lemah di pengawasan. Utamanya pemberlakuan sanksi bagi pelanggarnya.

Artikel ini telah terbit di disway.id, dengan Judul "Alasan Jokowi Larang Jual Rokok Batangan Tegas, Singgung Kesehatan Masyarakat".

Sumber: