6 Poin Ini Dilarang Saat Tahun Baru

6 Poin Ini Dilarang Saat Tahun Baru

Adit/CE Petugas saat melaksanakan apel di Pos Pengamanan (Pospam) yang berada di kecamatan Lebong Selatan.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK mengeluarkan 6 poin imbauan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang malam tahun baru 2023.

Dalam imbauan tersebut, Kapolres mengajak masyarakat bersama-sama menjaga, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menciptakan Keamanan, Ketertiban dan Kelancaran Laluintas.

Adapun ke 6 imbauan tersebut diantaranya masyarakat diminta tidak meninggalkan rumah pastikan situasi rumah dalam keadaan aman untuk menghindari terjadinya kebakaran maupun pencurian, masyarakat dilarang menjual, menyediakan, mengkonsumsi minuman beralkohol, atau minuman keras.

BACA JUGA:Dua Kadis Dinonjobkan, Ini Kasusnya...

BACA JUGA:Bangunan Rusak Berat SDN 164 RL Butuh Bantuan

Dilarang melakukan konvoi ugal - ugalan dalam berkendara yang dapat mengganggu ketertiban umum, dilarang menggunakan knalpot Bising / Brong dan tidak di perbolehkan menggunakan petasan.

"Dari keseluruhan imbauan itu, hanya petasan yang sangat berbahaya, meskipun ini sudah menjadi tradisi setiap malam pergantian tahun, namun harus tetap berwaspada. Karena petasan itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," kata Kapolres.

Lanjut Kapolres pihaknya meminta untuk tidak melakukan pelanggaran atau kejahatan sekecil apa pun. dan jangan membawa senjata tajam dalam bentuk apapun di tempat umum.

"Baiknya saat malam pergantian tahun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah masing-masing," ucapnya.

BACA JUGA:Jaksa Bongkar Kasus Korupsi DD/ADD Rp 576 Juta

BACA JUGA:Aduh.. Oknum PNS Tepergok Maling

Namun apabila masyarakat tetap ingin keluar di saat pergantian tahun, agar kiranya tetap mematuhi protokol kesehatan ketat, seperti menjaga jarak dan tetap menggunakan masker , terlebih pandemi covid 19 hingga saat ini belum berakhir.

"Kita (polisi, red) bersama tim gabungan lain sudah menyediakan Posko Pengamanan dan Pos Pelayanan di beberapa titik, jadi masyarakat bisa membutuhkan pos tersebut apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak di inginkan," jelasnya.

Sumber: