Nunggak Iuran, 327 KK Ikut Program Rehab

Nunggak Iuran, 327 KK Ikut Program Rehab

DOK/CE Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Curup.--

BACA JUGA:Puluhan Aset Randis Segera Ditertibkan

BACA JUGA:Wabup Harap Cabor Renang jadi Ekstrakulikuler Sekolah

"Jika perlu bantuan bisa berkonsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan atau hubungi petugas melalui help desk," ujarnya.

Dirinya juga menerangkan, bagi peserta mandiri yang menunggak iuran bulanan selama lebih dari 3 bulan, maka status kepesertaannya akan secara otomatis dinonaktifkan.

Hal ini menandakan, jika yang bersangkutan sedang melakukan pengobatan atau perawatan medis disalah satu layanan kesehatan, maka orang tersebut tidak akan bisa mengklaim kartu BPJS Kesehatan nya untuk membayar.

"Jadi karena statusnya nonaktif, jadi dia tidak bisa mengklaim kartu itu untuk berobat," sampainya.

BACA JUGA:Ini Rute Car Free Day, Start Bundaran - Bang Mego

BACA JUGA:Tata Ulang Pasar Bang Mego, Disperindagkop UKM Butuh Anggaran Segini

Oleh sebab itu lanjutnya, untuk dapat mengaktifkan kembali kartu peserta tersebut, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan yang selama ini membengkak.

Sumber: