Dua Mahasiswa Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata !!

Dua Mahasiswa Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata !!

NICKO/CE Kedua pelaku pengedar ganja.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM  - Dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, yang mengaku sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggal di Bengkulu, masing-masing RA (19) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kota dan HA (19) warga Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah tak berkutik saat diamankan Tim Macan Jupi Satnarkoba Polres Kepahiang.

Ini setelah keduanya kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat 311,62 gram dan 163,41 gram, atau nyaris mencapai setengah kilogram.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Yana Supriatna SIK dalam press releasenya Rabu (15/2) mengatakan keduanya ditangkap pada Senin (13/2) lalu sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Lintas Kepahiang-Pagar Alam Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Sidak DLH dan Tipidter, Pabrik Tahu Buang Limbah ke Sungai

BACA JUGA:5 Fraksi Setujui Pembentukan 3 Raperda Lanjutan

Penangkapan tersebut bermula dari petugas mendapati informasi tentang akan adanya transaksi narkoba.

Sehingga kecurigaan tersebut mengarah kepada keduanya dan keduanya langsung ditangkap di TKP.

Dimana paket ganja tersebut disimpan dibawah jok motor milik Tsk.

"Kedua pelaku kami amankan saat sedang berada di jalan lintas tersebut. Dimana beberapa barang bukti yang kami amankan, yakni 2 paket ganja dengan berat total hampir mencapai 500 gram, dan juga satu unit sepeda motor matic jenis vario, lantaran peket ganja tersebut disimpan dibawah jok motor," ujar kapolres.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Ponpes Segera Disidang

BACA JUGA:Renggut Nyawa Korban, Pelaku Penganiayaan Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu tambah kapolres, pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap peristiwa ini.

Dimana dari keterangan yang diberikan kedua Tsk, masih ada pihak lain yang terlibat dalan pengedaran narkoba ini.

"Kami masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, yang mana berdasarkan keterangan kedua Tsk, masih ada beberapa pengedar lagi yang terlibat. Selain itu berdasarkan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan, kedua Tsk disangkakan pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolres.

Sumber: