Pengiring Lagu Viral 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap

Pengiring Lagu Viral 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Tim Macan Suban Satnarkoba Polres Rejang Lebong, menangkap DF (24) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. DF ditangkap atas dugaan penyalahgunaan tindak penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 22.00 WIB. Menariknya, DF ini merupakan pemain keyboard yang pernah mengiringi lagu viral "Sikok Bagi Duo".

BACA JUGA:Meresahkan, Polsek BU Pensiundinikan Preman Kampung

BACA JUGA:Minim Personel

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Sabtu (25/2) mengatakan penangkapan DF ini, berawal dari informasi yang diterima masyarakat tentang akan adanya peredaran narkoba. 

BACA JUGA: Jadian 7 Hari, Pelajar SMP Diperkosa

BACA JUGA:Mamang Bakso Bakar Jual Hexymer, Sasarannya Pelajar dan Mahasiswa

"Dari informasi itulah, kemudian mengarah kepada tersangka dan tersangka berhasil diamankan. Saat ini terhadap pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. 

Sumber: