Peraturan Bupati Sedang Disusun, RSUD Bakal Dikoordinir Dinkes

Peraturan Bupati Sedang Disusun, RSUD Bakal Dikoordinir Dinkes

DOK/CE Rephi Meido Satria--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong yang sebelumnya berada langsung di bawah instruksi Bupati, namun kini kembali berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hal ini sebagaimana dikatakan Plt Kadinkes Kabupaten Rejang Lebong, Rephi Meido Satria SKM, dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, jika RSUD harus berada di bawah Dinkes.

“Menindaklanjuti Permenkes itu, yang tadinya RSUD langsung mengikuti instruksi Bupati kini kembali lagi dikoordinir oleh Dinkes,” katanya.

BACA JUGA:

Menurut Rephi, RSUD haruslah bersifat sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang berada di bawah Dinkes Kabupaten Rejang Lebong.

Dikarenakan RSUD merupakan unit yang besar, dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang banyak, keuangan besar, aset-aset yang dimiliki dan lain sebagainya.

“Sehingga rumah sakit ini bersifat khusus, karena indikator-indikator yang disebutkan tadi. Namun meski begitu, dalam hal pengelolaan indikator itu pihak rumah sakit yang sudah jadi UPT harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinkes apabila ingin melakukan sesuatu,” terangnya.

BACA JUGA:

Dirinya menjelaskan, dasar hukum lain yang menguatkan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

“Dalam hal ini tetap rumah sakit dengan satu direktur dan 3 kepala bidang,” ujarnya.

Masih dikatakan Rephi, adapun Peraturan Bupati (Perbup) peralihan RSUD kembali di bawah Dinkes Rejang Lebong saat ini sedang proses penyusunan draft.

“Draft Perbup nya sedang proses penyusunan,” ucapnya.

Ditambahkannya, RSUD juga tetap bersifat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sebab setiap unit yang berstatus sebagai UPT harus BLUD.

Sumber: