Fantastis! 4 Perusahaan Sumbang PAD Rp 1,8 Miliar

Fantastis! 4 Perusahaan Sumbang PAD Rp 1,8 Miliar

ILUSTRASI/NET Pendapatan Asli Daerah--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Tampaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disumbang dari empat perusahaan dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang bergerak di wilayah Kabupaten LEBONG sangat menjanjikan.

Bahkan, kurang dari lima bulan dari Januari hingga Mei 2023 tercatat keempat perusahaan tersebut telah menyumbang PAD sebesar Rp 1,8 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Lebong Hendri Setrisan S Hut melalui Kasi Pelayanan dan Penagihan, Amril Efendi S Sos.

“Per Mei 2023, PAD pajak air permukaan yang sudah disetorkan empat perusahaan di Lebong ini sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Amril.

Adapun keempat perusahaan itu diantaranya, PLTA Tes Kecamatan Lebong Selatan, PT. Bangun Tirta Lestari (BTL) dan PT. Mega Power Mandiri (MPM) dan Mega Hindro Energi (MHE) Kecamatan Lebong Utara.

BACA JUGA:

Sementara untuk rincian realisasi PAD selama lima bulan itu Janurai sebesar Rp 283.467.458, Febuari Rp 400.913.986, Maret Rp 243.575.590, April Rp 603.121.663 dan Mei Rp 354.434.215.

“Untuk bulan April angkanya memang lebih besar, karena ada satu perusahaan yang tidak membayar pada bulan Januari lantaran salah penghitungan, sehingga disetorkan pada bulan April lalu,” sampainya.

Lebih jauh, untuk tahun target PAD pajak air permukaan yang ditetapkan Pemprov Bengkulu sebesar Rp 2.769.112.537, artinya dengan realisasi Rp 1.885.512.902 atau 68,34 persen yang saat ini sudah didapat, tidak menutup kemungkinan PAD sektor pajak air permukaan akan over target.

“Dengan masih tersisa tujuh bulan kedepan kita sangat optimis target yang ditetapkan provinsi tersebut bisa mencapai target. Mudah-mudahan saja bisa over target,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengimbau agar masing-masing perusahaan tetap bisa proaktif akan kewajiban setiap bulannya untuk melakukan pembayaran pajak air permukaan terhadap air yang sudah digunakan.

BACA JUGA:

“Kami mengimbau agar setiap perusahaan tetap proaktif melakukan pembayaran pajak air permukaan, ” imbuhnya.

Amril menambahkan, untuk teknis perhitungan pemakian air yang digiunakan setiap perusahaan sendiri sudah menjadi kewenangan pihak perusahaan dan PLN, yang dituangkan dalam berita acara (BA).

Sumber: