Rotasi 129 ASN, Bupati Kepahiang Ngaku Bingung soal Ini
Ilustrasi ASN peserta mutasi saat menandatangani SK.-Dok/CE-
Sehingga ditegaskannya, jabatan yang sudah diberikan itu tidak bisa diganggu lagi.
Karena jabatan yang diberikan itu, diletakkan dan ditempatkan pada komposisi nya masing-masing, sesuai dengan rekomendasi dari KASN.
"Keputusan rotasi ini sudah final, jadi tidak bisa diganggu gugat. Jadi tinggal menunggu pelaksanaan sertijab saja dari ASN yang bersangkutan," ucap sekda.
Sekda juga mengingatkan, agar aset yang ada juga langsung diserah terimakan.
Jangan sampai ada aset seperti mobnas dan lainnya dibawa oleh pejabat yang sebelumnya.
"Untuk aset, wajib diserah terimakan langsung secepatnya dari pejabat lama dan pejabat yang baru," tutup Sekda.
BACA JUGA:
- Jabatan Sekretaris Banyak Kosong Pasca Mutasi, Begini Kata Sekda Soal Mutasi Susulan
- Bupati Sudah Kantongi Nama Peserta Mutasi, Bupati : Tunggu Saja Jadwalnya
Sumber: