Hibah Bawaslu Disepakati Rp 10 Miliar

Hibah Bawaslu Disepakati Rp 10 Miliar

Ilustrasi Logo Bawaslu.--

REJANG LEBONG, CURPEKSPRESS.COM -  Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan dana hibah yang akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong, sudah menemui kata sepakat.

Dimana dana hibah disepakati Rp 10 Miliar dari usulan kurang lebih Rp 11 miliar pada pembahasan sebelumnya.

"Sejauh insha allah sudah sepakat untuk Bawaslu Rp. 10 Miliar," sampai Kaban BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian, kemarin di Rejang Lebong.

Dikatakannya, jika Rp 10 miliar tersebut akan diberikan secara bertahap. Dimana kurang lebih 40% akan masuk dalam APBD Perubahan 2023 ini. Dan 60% akan masuk dalam anggaran APBD 2024 mendatang.

Dengan kata lain Rp 4 Miliar akan masuk dalam APBD Perubahan yang saat ini tengah berproses dan Rp 6 Miliar telah di masukkan pada KUA PPAS APBD 2024 mendatang.

BACA JUGA:

"40% APBD Perubahan dan 60 % murni," terangnya.

Kendati demikian untuk KPU Rejang Lebong sendiri saat ini belum menemui kata sepakat. Pasalnya memang saat ini masih dalam proses verifikasi pihaknya bersama dengan TAPD dan juga yang lainnya, untuk melihat skala prioritas dan kebutuhan, mungkin dalam waktu dekat ini dapat diselesaikan.

"KPU Belum bisa disampaikan berapa angkanya, karena KPU ini cukup fantastis," terangnya.

Nantinya setelah sepakat hibah sendiri Bawaslu dan KPU Rejang Lebong akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati dan Ketua masing - masing lembaga.

BACA JUGA:

Sumber: