Beberapa Najis Ini Jika Kita Terkena Bisa Dimaafkan, Apa Saja?

 Beberapa Najis Ini Jika Kita Terkena Bisa Dimaafkan, Apa Saja?

ilustrasi najis.-ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Najis itu semestinya dihilangkan dan kita diperintahkan untuk menjauhkan diri darinya dalam segala keadaan. Juga kita diperintahkan menghindari najis karena merupakan syarat sah shalat.

Baik dihindarkan pada badan, pakaian, dan tempat. Namun syariat memberikan keringanan pada sebagian najis dimaafkan karena sulit untuk dihilangkan atau sulit untuk dihindari. 

Ini adalah bentuk kemudahan syariat Islam bagi umatnya, mengangkat kesulitan pada hamba-Nya. Beberapa bentuk najis yang dimaafkan adalah:

1. Percikan air kencing

Percikan  kencing termasuk ke dalam kategori najis ma’fu. Dengan catatan, percikan tersebut hanyalah sebagian kecil, tidak menyebar luas, dan sulit dilihat oleh mata. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab bertajuk Al-Iqna’ fi Hilli alfadzi Abi Syuja’:

وَأما مَا لَا يُدْرِكهُ الْبَصَر فيعفى عَنهُ وَلَو من النَّجَاسَة الْمُغَلَّظَة لمَشَقَّة الِاحْتِرَاز عَن ذَلِك

Artinya: “Adapun apa-apa yang tidak terlihat oleh penglihatan maka dimaafkan meskipun itu adalah najis yang mughalladzah karena hal tersebut susah dihindari.”

 BACA JUGA:Ustadzah Oki : Hijrah Itu Harus Total

BACA JUGA:Ustadzah Oki : Dalam Hijrah Harus Sabar

2. Darah dan nanah

Sama halnya dengan percikan air kencing,  dan nanah termasuk dalam najis yang dimaafkan apabila hanya sedikit. Jika sudah terlalu menyebar, sebaiknya segera berganti dengan pakaian yang lebih bersih.

Abu Ja’far At-Thawawi dari Hanafiah mengatakan dalam kitabnya yang berjudul Syarhu Mukhtasor At Thahawi, “Dan apabila pada pakaian orang yang shalat ada darah atau nanah atau muntah atau kotoran besar atau kencing, atau yang serupa dengan itu dari benda-benda yang najis lebih besar dari koin dirham: maka tidak diperbolehkan (haram) dia mengerjakan shalat.”

 

Sumber: