Perlu Diketahui, Istithaah Kesehatan akan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024. Berikut Penjelasannya!

 Perlu Diketahui, Istithaah Kesehatan akan Jadi Syarat Pelunasan Biaya Haji 2024. Berikut Penjelasannya!

jemaah jahi-ilustrasi-


Zulfakar Alamsyah-NICKO/CE-

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menurut Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 pasal 10, diatur bahwa jamaah haji yang ditetapkan memenuhi syarat istithaah Kesehatan Haji. Ini merupakan jamaah haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. 

Karena nya Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) menerangkan, bahwa akan dilakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445/2024 nanti. Berdasarkan hal tersebut, Kakan Kemenag Kepahiang Drs Albahri MSi melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Zulfakar Alamsyah SAg menerangkan, mudzakarah tersebut diketahui bahwa nantinya istithaah kesehatan akan menjadi syarat pelunasan.

Sehingga dijelaskannya, bahwa istitha'ah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. 

"Istitha'ah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji," kata Zulfakar.

BACA JUGA:

Dijelaskan Zulfakar, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, istithaah dalam penyelenggaraan ibadah haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istithaah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, kami masih menunggu kebijakan dan ketentuan resmi dari Kementerian Agama yang sedang menyusun skema baru terkait syarat istithaah kesehatan ini," jelas Zulfakar.

 

Selain itu dikatakannya, calon jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan pemulihan. Jika pada pemeriksaan kedua, sambungnya, kondisi CJH sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi.

"Pelaksanaan screening kesehatan ini dapat dilakukan lebih awal, sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Terlebih jika pada screening pertama didapati adanya permasalahan kesehatan, maka jemaah memiliki waktu untuk melakukan pemulihan," tutupnya.

 

 

Sumber: