Hukum Kencing Berdiri Bagi Kaum Laki-laki, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad.-ILUSTRASI/NET-
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Bagi manusia yang berjenis kelamin perempuan biasanya melakukan buang air kecil dengan cara jongkok atau duduk di WC duduk.
Namun bagi kaum laki-laki, nampaknya sebagai besar melakukan buang air kecil dengan cara berdiri.
Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut? Ternyata melakukan kencing sambil berdiri ada hukumnya dalam Islam.
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh pendakwah kondang asal Pekan Baru, Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya yang diunggah ulang di channel Youtube @Fasfik beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Ustadz Adi Hidayat Bagikan Tips Istiqomah Dalam Beribadah
- 15 Fakta Nabi Adam yang Jarang Muslim Ketahui
Hal ini bermula ketika masuk sesi tanya jawab, adalah pertanyaan dari salah seorang jamaah yang dituliskan di secarik kertas dengan pertanyaan "Ustadz bolehkah laki-laki kencing berdiri?" ujar Ustadz Abdul Somad saat membacakan pertanyaan dari jamaahnya tersebut.
Ustadz yang lebih akrab disapa UAS tersebut kemudian membacakan sebuah hadits yang berbunyi seperti berikut.
"Laya’bulan ahadukum qoiman, jangan kalian kencing berdiri!" kata Ustadz Abdul Somad.
Kemudian Ustadz Abdul Somad pun lantas menanyakan kepada para jamaah, apakah ada hadits yang menyebut bahwa Nabi juga kencing berdiri.
BACA JUGA:
- 1 Dosa yang Jika Dilakukan, Allah Ancam Akan Memerangi Pelakunya
- Begini Cara Mengukur Jauh-Dekat Diri Kita Dengan Allah, Kata Syekh Muhammad Jaber
Ada, satu hadist sekali seumur hidup. Ustadz Abdul Somad pun lalu menjelaskan cara mencari hadits tersebut. Cara mencarinya di mesin pencari hadits, tutur Ustadz Abdul Somad.
Dimana hadits tersebut memiliki arti tempat penumpukan sampah.
Ustadz Abdul Somad lantas menjelaskan jika Nabi Muhammad pernah kencing berdiri di tempat penumpukan sampah sebab tidak ada tempat lain.
BACA JUGA: 7 Larangan Rasulullah Kepada Umatnya, Banyak yang Melakukan Tapi Tidak Sadar
Dikatakan Ustadz Abdul Somad, berdasarkan ini menurut ulama fiqih annabi malikusyabi bali, kencing berdiri itu hukumnya makruh tapi afdol jongkok.
Menurut Kesehatan kalau jongkok habis dia tumpah, tapi kalau berdiri ada sisa sedikit. Maka jauh lebih afdol lakukanlah kencing dengan cara jongkok sebagaimana yang diajarkan Nabi.
Sumber: