Awal Tahun, Dinsos Rejang Lebong Kirim ODGJ ke RSJ

Awal Tahun, Dinsos Rejang Lebong Kirim ODGJ ke RSJ

Anes Rahman--

"Kalau ada yang lihat atau mengetahui ada ODGJ yang dipasung segera laporkan hal itu ke Dinsos," ujar Anes

Dilanjutkannya, jangan takut atau sungkan untuk melapor.

BACA JUGA:Jenis Gangguan ODGJ Hingga Berbuat Kekerasan

BACA JUGA:Viral Video ODGJ Tendang Pemotor, Korbannya Guru

 

Karena sesuai dengan aturan tidak boleh lagi ada ODGJ yang dipasung.

Ini tertera di dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan pada Pasal 86, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Sumber: