Awal Tahun, Dinsos Rejang Lebong Kirim ODGJ ke RSJ
Anes Rahman--
"Kalau ada yang lihat atau mengetahui ada ODGJ yang dipasung segera laporkan hal itu ke Dinsos," ujar Anes
Dilanjutkannya, jangan takut atau sungkan untuk melapor.
BACA JUGA:Jenis Gangguan ODGJ Hingga Berbuat Kekerasan
BACA JUGA:Viral Video ODGJ Tendang Pemotor, Korbannya Guru
Karena sesuai dengan aturan tidak boleh lagi ada ODGJ yang dipasung.
Ini tertera di dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan pada Pasal 86, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sumber: