Innalillahi.. JCH Meninggal Saat Menunaikan Haji, Ini yang Dilakukan
Ilustrasi pemakaman baqi dan keranda.-ilustrasi-
Dan untuk diketahui, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk diketahui badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tak ada harapan sembuh.
Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
BACA JUGA:7 Unit Bus Siap Menjemput Jemaah Haji Rejang Lebong
BACA JUGA:Kemenag Gelar Doa Bersama, Jelang Kepulangan Haji
Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin menjelaskan, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang wafat di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” kata Akhmad Fauzin dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024 lalu.
Fauzin menyampaikan, pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah.
Sumber: