BREAKING NEWS, Ini Tanggapan Pengacara Selebgram Curup ML
--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Penasihat Hukum (PH) dari Selebgram Curup ML, tersangka pelaku dalam kasus arisan bodong yang viral di Rejang Lebong, Sugiarto SH MH menyampaikan, jika dalam proses hukum klien mereka akan kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut.
Dimana klien tersebut tidak akan melakukan perlawanan hukum dalam bentuk apapun sejauh ini.
Pasalnya klien mereka sudah secara langsung dan sadar mengakui perbuatannya dalam kasus tersebut dan merugikan banyak korbannya.
BACA JUGA:Para Korban, Tunggu Perkembangan Kasus Selebgram Curup
BACA JUGA:Soal Zonker, Ini Penjelasan Member Arisan Bodong Selebgram Curup
"Sejauh ini kita kooperatif, dan semua sudah disampaikan klien kita dalam BAP nya secara jujur, dan kita menunggu proses hukum selanjutnya," sampainya.
Dikatakannya, jika klien dirinya Selebgram Curup ML telah mengakui, jika dirinya memang memegang arisan, dan ada pula titip dana, yang mana pada pertengahan jalan klien nya Selebgram Curup ML tidak lagi dapat menutupi, sehingga tidak dapat membayarkan kerugian dari para member arisan tersebut.
BACA JUGA:Zonker dalam Arisan Bodong Selebgram Curup Bisa jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Selebgram Curup Dikenakan Pasal Penggelapan, Ancaman Hukumnya Buat Ngeri!
"Karena sama - sama kita ketahui jika klien kita ini, juga korban dari para zonker yang nilainya juga fantastis," ungkapnya.
Adapun saat ini yang dapat dipastikan, jika klien dirinya tersebut, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam rana hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Status Selebgram Curup Tersangka Tunggal, Ini Keterangan Penyidik Kepolisian
BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup, Ini yang Dilakukan Pihak Kepolisian
"Yang jelas kita, dalam prosesnya kita mendampingi klien ini, agar tidak ada yang mengintimidasi dalam proses penyelesaian hukumnya," terangnya.
Sumber: