Para Korban, Tunggu Perkembangan Kasus Selebgram Curup
Akun @korban_mela.curup2024-Screenshot -
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Para korban arisan bodong yang dikelola oleh Selebgram Curup ML, saat ini tengah menunggu perkembangan kasus tersebut dirana kepolisian, ini setelah hampir dua pekan Selebgram Curup menyerahkan diri kepada pihak kepolisian resor (Polres) Rejang Lebong.
Adapun para korban menantikan pasal apa saja yang menjerat tersangka Selebgram Curup tersebut, serta dengan hukuman berapa lama, akan mendekam di penjara, lantaran yang telah merugikan ratusan orang, dengan nominal kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Soal Zonker, Ini Penjelasan Member Arisan Bodong Selebgram Curup
BACA JUGA:Zonker dalam Arisan Bodong Selebgram Curup Bisa jadi Tersangka, Ini Penjelasannya
Dimana pihak kepolisian juga sejauh ini memproses kasus tersebut, dimana sejumlah saksi sudah diperiksa oleh pihaknya.
Dimana sebelumnya pihak kepolisian dalam pemeriksaan awal, tersangka sementara dikenakan pasal penggelapan (372 KUHP) dimana dalam pasal ini jika terbukti maka tersangka bisa dikenai hukuman paling lama lima tahun penjara.
BACA JUGA:Selebgram Curup Dikenakan Pasal Penggelapan, Ancaman Hukumnya Buat Ngeri!
BACA JUGA:Status Selebgram Curup Tersangka Tunggal, Ini Keterangan Penyidik Kepolisian
Disampaikan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar STrK MM didampingi KBO Sat Reskrim Ipda Rudi Sampurno SH MH danKasi Humas AKP S Simanjuntak.
Dalam pemeriksaan awal tersangka ini baru kita kenakan pasal penggelapan (372 KUHP), serta sejauh ini belum mengarahkan perundang- undangan lainnya, karena masih dalam penyidikan pihaknya.
BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Arisan Bodong Selebgram Curup, Ini yang Dilakukan Pihak Kepolisian
BACA JUGA:CEK... Kronologis Lengkap Pelarian ML Selebgram Curup Tersangka Arisan Bodong
Sumber: