Ini Kronologis Lengkap Pemuda Kepahiang Setubuhi Anak Bawah Umur!
Pelaku persetubuhan dihadirkan saat press release--
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantarkan lagi korban pulang kerumahnya," ujar Kasat.
Selain kejadian tersebut tambah Kasat, ternyata pelaku sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali.
Yakni pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Guest House 88 yang beralamatkan di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, dan juga pada tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Hotel U Residence yang beralamatkan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga “Bunting”, ABG Kabawetan Diringkus
BACA JUGA:Tega Setubuhi dan Ingkar Janji, Pemuda Kepahiang Terancam 15 Tahun Penjara
"Untuk kejadian persetubuhan sendiri tidak terjadi hanya sekali saja. Melainkan sudah terjadi sebanyak tiga kali, dengan modus korban dijanjikan nikah oleh pelaku," terang Kasat.
Sementara itu lanjut Kasat, atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 76 d jo pasal 81 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 76 d jo pasal 81 ayat (2) undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Setubuhi Pacar Sebanyak 12 Kali, Pemuda Kepahiang Diringkus
BACA JUGA:Setubuhi Anak Bawah Umur 15 Tahun Penjara
"Atas dasar pasal tertera, pelaku terancam pidana paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kasat. (CE3)
Sumber: