DPRD Warning Soal PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong

DPRD Warning Soal PPDB SD dan SMP di Rejang Lebong

Juwita Astuti-IST/CE-

BACA JUGA: Ini 9 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil 4 Lebong-Rejang Lebong

 

Poin paling penting, tidak ada pungutan biaya salama PPDB berlangsung, baik itu uang bangunan, uang fotocopy, biaya pendaftaran, biaya formulir ditiadakan.

Serta sekolah harus mengikuti jumlah minimal dan maksimal dalam menerima peserta didik, baik negeri maupun swasta.

"Untuk tingkat SD tidak boleh ada tes dalam PPDB nya, ditambah dengan tidak ada kegiatan belajar mengajar yang dipaksakan pagi dan sore atau double shift, jika memang terjadi silahkan laporkan pada kita," tegasnya.

BACA JUGA:Ini 30 Caleg yang Diprediksi Lolos Jadi Anggota DPRD Rejang Lebong

BACA JUGA:Cek Real Count Caleg DPRD Rejang Lebong Disini

 

Sama dengan tahun sebelumnya pihaknya juga meminta pada Disdikbud Rejang Lebong untuk mendirikan posko pengaduan dan call center, agar masyarakat bisa melaporkan secara langsung, jika ada kecurangan yang dilakukan sekolah.

Pihaknya juga meminta masyarakat untuk bisa mengawasi bersama jalannya PPDB di Rejang Lebong, dan melaporkan jika ada kecurangan terlebih dalam poin - poin yang ada.

"Mari kita awasi bersama PPDB ini laporkan jika ada kecurangan, pasalnya Disdikbud, juga tidak bisa bekerja sendiri untuk pengawasan ini," pungkasnya. 

Sumber: