Info Lengkap Besaran dan Pembagian THR ASN Tahun 2025, Buruan Klik Disini!

Info Lengkap Besaran dan Pembagian THR ASN Tahun 2025, Buruan Klik Disini!

THR ASN Tahun 2025-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa aturan pencairan THR lebaran ASN tahun 2025. Setiap ASN yang bekerja dengan pemerintah berhak mendapatkan THR Keagamaan untuk membantu mereka menyiapkan dan menyambut hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menandatangani beberapa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang dibuat untuk mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan beberapa info lengkap tentang besaran dan pembagian THR ASN tahun 2025, nah untuk itu berikut ini adalah info lengkap tentang besaran dan pembagian THR ASN tahun 2025.

BACA JUGA:Cek Pencairan THR Pensiunan PNS 2025 dengan Mudah, Begini Caranya!

BACA JUGA:Minggu Depan THR Pensiunan PNS 2025 Bakal Cair, Begini Rinciannya!

 

1. THR ASN tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah termasuk PPPK, PNS, Polri, prajurit TNI, hakim dan para pensiunan. Seluruh ASN yang berhak mendapatkan THR ASN tahun 2025 ini memiliki jumlah total yang banyak yaitu mencapai 9,4 juta penerima.

 

2. Besaran dan pembagian THR ASN tahun 2025 ini meliputi dari gaji pokok, tunjangan kerja dan tunjangan melekat. Besaran THR ASN tahun 2025 ini akan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI/Polri dan hakim.

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu! Ini 3 Golongan Karyawan Swasta yang Berhak Mendapatkan THR Tahun 2025

BACA JUGA:Anti Ribet! Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Persiapan Bagi-bagi THR Dihari Raya

 

3. Untuk ASN daerah, semuanya sama dengan ASN pusat yang akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing ASN untuk besaran THR ASN tahun 2025. Bagi pensiunan, semua THR ASN tahun 2025 yang akan diberikan memiliki jumlah yang sama yaitu sebesar uang pensiun bulanan.

 

4. THR ASN tahun 2025 akan dibayarkan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri yang akan mulai dicairkan pada hari Senin tanggal 17 Maret tahun 2025.

Sumber: