Tunaikan Zakat Fitrah Anda di 2025! Begini Besaran dan Cara Pembayarannya

Zakat Fitrah--
CURUPEKSPRESS.COM - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri. Pada tahun 2025, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp 47.000 per individu. Jumlah ini sesuai dengan harga beras yang berlaku di pasaran dan dihitung berdasarkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Besaran zakat fitrah ini berlaku khusus untuk wilayah Jabodetabek, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Menurut Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, MA., angka ini dihitung berdasarkan fluktuasi harga beras yang ada. Dengan demikian, jumlah zakat fitrah ini akan memastikan nilai zakat yang diberikan sesuai dengan kemampuan masyarakat.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah di RL Maksimal Rp 45 ribu
BACA JUGA:Kemenag Rejang Lebong Tegaskan Jangan Tunda Bayar Zakat
Bagi Anda yang tinggal di luar Jabodetabek, mungkin besaran zakat fitrah akan berbeda sesuai dengan harga beras di daerah Anda. zakat fitrah dalam bentuk uang atau beras ini tetap menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui besaran zakat yang tepat agar bisa menunaikan kewajiban dengan benar.
Menentukan zakat fitrah yang tepat akan membantu penerimanya, terutama yang membutuhkan, seperti kaum fakir miskin. Zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial yang wajib dilaksanakan menjelang Idul Fitri. Selain itu, zakat ini bisa diberikan dalam bentuk uang atau beras, sesuai dengan preferensi dan kemudahan masing-masing individu.
BACA JUGA: Begini Cara Hitung Zakat Mal, Biar Hidup Makin Berkah
BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Rejang Lebong, Cek Disini!
Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah membersihkan hati dari sifat kikir dan menambah keberkahan dalam hidup. Selain itu, zakat juga memberikan kepuasan batin karena telah membantu sesama yang membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, kita bisa lebih dekat dengan Allah dan berbagi dengan orang yang kurang mampu.
Jika Anda belum membayar zakat fitrah, segera pastikan jumlah yang harus dibayar dan cara pembayarannya. Anda bisa memilih untuk membayar dalam bentuk uang, yang jumlahnya sudah ditentukan oleh BAZNAS, atau beras premium yang setara dengan jumlah tersebut. Pastikan untuk membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri agar ibadah Anda diterima dengan baik.
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah Dianjurkan Melalui UPZ
Sumber: