Pelantikan Pjs Kades Dipusatkan di Kecamatan

 Pelantikan Pjs Kades Dipusatkan di Kecamatan

NICKO/CE Kadis dan Kabid PMD saat menunjukan SK Pjs Kades dan Surat Pemberitahuan Bupati. --

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  -  Pelantikan penjabat sementara (Pjs) kepala desa (kades) di Rejang Lebong akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan desa setempat.

BACA JUGA :  Kunjungi SMAN 1 Rejang Lebong, "PPDB Tahun Ini Kacau"

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan dari Bupati RL Drs Syamsul Effendi MM yang diterima pihaknya kemarin. 

Dimana dari 61 nama Pjs yang sudah diusulkan, Nama-nama tersebut sudah ditetapkan sebagai Pjs kades. Dan tidak bisa diganggu gugat lagi. 

BACA JUGA :  Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI

"Berdasarkan isi surat pemberitahuan dari Bupati RL, pelaksanaan pelantikan 61 Pjs kades di RL akan dilaksanakan di masing-masing kecamatan, tepatnya di 13 kecamatan yang ada di RL, terkecuali Kecamatan Curup, dan Kecamatan Curup Tengah," ujarnya.

BACA JUGA :  Selama Naik Haji, Bupati Terus Doakan RL 

Dikatakan Bobby, pelaksanaan pelantikan 61 Pjs kades tersebut juga diagendakan paling cepat akan dilaksanakan pada Rabu (3/8) besok. Dan selambat-lambatnya Jum'at (5/8) mendatang. 

"Mengingat per hari ini merupakan hari terakhir jabatan 61 kades sebelumnya akan habis. Besok pelantikan Pjs kades sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh bupati pada hari ini," ucap Bobby. 

BACA JUGA :  Pedagang "Bendera Musiman" Raup Omzet Puluhan Juta 

Masih dikatakan Bobby, saat ini pihak PMD sudah menyiapkan SK pelantikan kades tersebut. Dimana pihaknya menyiapkan 61 SK penetapan Pjs kades, dan juga 61 SK pemberhentian kades yang masa jabatannya berakhir.

 "Untuk SK pada persiapan pelantikan Pjs kades sudah kami siapkan semua, hanya saja hari ini (kemarin, red) kami baru menemui Asisten I RL dan juga bagian hukum RL, untuk melakukan koordinasi, agar SK Pjs kades yang ditunjuk dan juga SK kades yang masa jabatan nya sudah habis segera ditandatangani oleh Bupati. Sebagaimana sesuai dengan surat yang kami terima, pelantikan Pjs kades wajib dilaksanakan sesegera mungkin," sampainya.

BACA JUGA :  Sepakat Damai, Oknum Dokter Bebas! 

Bobby juga menegaskan, agar pelantikan Pjs kades ini juga dapat dilaksanakan tepat pada waktu yang ditetapkan, yakni dari tanggal 3-5 Agustus.

Hal itu dikarenakan, pada tanggal 8 Agustus mendatang, pihak kecamatan sudah harus menyerahkan laporan dan berita acara hasil pelantikan yang dilaksanakan di kecamatan.

BACA JUGA :  Waduh, Remaja Kepahiang Nekat Curi Motor Demi Mabuk-Mabukan! 

 "Sesuai dengan yang ditetapkan, di atas tanggal 5 Agustus, saya tegaskan tidak ada lagi aktifitas pelantikan kades. Karena di tanggal 6 nanti Pjs kades dipastikan sudah mulai bertugas di desa nya masing-masing," singkatnya.

 

Sumber: