Soal HGU Kakao Yang Jadi Kebun Kopi Pranoto: Izin HGU Sudah Lama Habis
Pranoto Madjid SH MH--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkenaan dengan pemanfaatan hak guna usaha (HGU) perkebunan kakao atau cokelat pada HGU eks PT.
Bumi Megah Sentosa di wilayah Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang saat ini menjadi perkebunan kopi dan durian.
Asisten I Setdakab RL Pranoto Madjid SH MH mengatakan, jika lahan HGU tersebut sudah lama habis masa perizinannya.
Dimana saat ini, lahan HGU yang luasnya sekitar 6.900 hektar lebih yang ada di daerah Kecamatan PUT, SBI dan Kota Padang tersebut sudah dikembalikan dan diberikan kepada masing-masing masyarakat yang tinggal di sekitaran wilayah eks HGU tersebut.
BACA JUGA: HGU Kakao di Kota Padang Mardin: Sudah jadi Kebun Kopi dan Duren
BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan
"Untuk HGU eks PT. Bumi Megah Sentosa di wilayah Kecamatan Kota Padang yang sebelumnya merupakan perkebunan kakao, itu sudah habis masa perizinan nya. Sehingga wajar saja jika saat ini masyarakat sekitar menanami kopi dan juga durian sebagai salah satu penunjang ekonomi mereka untuk bertahan hidup," ujar Pranoto.
Dikatakan Pranoto, pembagian lahan tersebut juga berdasarkan Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Dimana melalui program tersebut, presiden mengharapkan agar ada peningkatan ekonomi dan taraf hidup untuk masyarakat yang ada disekitar wilayah eks HGU tersebut.
"Seingat saya penyerahan sertifikat secara gratis terhadap kepemilikan tanah pada eks HGU tersebut. Sudah dibagikan sejak tahun 2018-1019 lalu. Dimana masing-masing KK mendapatkan paling banyak sebanyak 2 hektar, dari luas lahan yang merupakan HGU sebelumnya," ucap Pranoto.
BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN
BACA JUGA: Edukasi Akan Bahaya BKO, BPOM Lebong Gandeng Stakeholder
Masih dikatakan Pranoto, berkenaan dengan hal tersebut juga saat ini pemerintah masih menindaklanjuti program reforma agraria yang merupakan program nasional tersebut.
Dimana diharapkan presiden, melalui program reforma agraria tersebut diharapkan dapat Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, Mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, serta Menangani sengketa dan konflik agraria.
"Sejauh ini program reforma agraria terus berjalan. Dimana sudah ada ribuan sertifikat secara gratis yang diberikan untuk masyarakat sekitar. Namun untuk lebih lengkap dan jelasnya bisa ditanyakan dengan pihak BPN," terangnya.
Lebih lanjut Pranoto juga menyampaikan, bahwa pemberian sertifikat gratis melalui program agraria tersebut akan dilaksanakan sampai tuntas.
BACA JUGA: 87 Warga Lebong Terserang DBD, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
BACA JUGA: Butuh Rumah Singgah
Dimana sebanyak 6.900 hektar tanah tersebut akan dibagikan semuanya kepada masyarakat sekitar tersebut.
"Karena untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap masyarakat. Penyerahan sertifikat gratis melalui reforma agraria ini akan dilakukan sampai tuntas," singkat Pranoto.
Sumber: