Kasus Tabat Lebong-BU Libatkan Yusril Ihza Mahendra
IST/CE Yusril Ihza Mahendra. --
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menggandeng pengacara kawakan Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara.
Dilibatkannya Yusril Ihza Mahendra dalam kasus tersebut dengan harapan polemik tapal batas ini bisa diselesaikan di tahun 2023 ini.
Demikian disampaikan oleh Asisten I Setkab Lebong Drs Firdaus M.Pd.
"Rencana Pemkab Lebong menggugat Permendagri 20 tahun 2015 berjalan lancar. Bahkan Yusril Ihza Mahendra yang dilobi untuk mendampingi Pemkab Lebong sudah dipastikan bersedia, " kata Firdaus.
BACA JUGA:Dewan Minta Jalan Apur - Lawang Agung Diperbaiki
BACA JUGA:Kelulusan PPPK Nakes Sudah Diumumkan
Firdaus menambahkan Pemkab Lebong sudah menyepakati seluruh persoalan gugatan ke Yusril.
Dalam hal ini Pemkab Lebong hanya memberi dukungan serta menyediakan keperluan Yusril dalam memenuhi materi gugatan.
"Soal kapan melayangkan gugatan dan seperti apa materi gugatan, Pemkab Lebong menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengacara, " tambahnya.
Diharapkan persoalan tapal batas ini tuntas pada tahun 2023. Optimisme juga disampaikan Firdaus mengingat pengacara yang digandeng dinilai mumpuni menggugat Permendagri yang merugikan Kabupaten Lebong tersebut.
BACA JUGA:Tahun Baru Siagakan Jas Hujan
BACA JUGA:Monyet dan Beruang Serang Warga di Daerah Ini
"Kita harus optimis, tidak ada lagi di atas itu, " singkatnya.
Diketahui dalam rencana gugatan Permendagri 20 tahun 2015 tersebut, Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran Rp 5,8 miliar dalam APBD Perubahan 2022 lalu.
Sumber: