Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Solusinya
DOK/CE Arif Mulyadi--
Selain dibentuknya Perdes, Arif melanjutkan, juga perlu keaktifan dari badan usaha milik desa (BumDes).
Sehingga ketika terdapat masyarakat atau petani kopi khususnya, yang butuh uang karena adanya kebutuhan mendesak sementara hasil panen kopinya belum mengering, bisa melakukan peminjaman uang ke BumDes.
"Setiap desa kan mendapatkan dana desa (DD), jadi kami pikir dana itu bisa digunakan untuk mengaktifkan BumDes sebagi solusi bagi para petani kopi. Jadi ketika kopi mereka sudah kering dan dijual, uang pinjaman tadi bisa dikembalikan ke BumDes," jelasnya.
BACA JUGA:PLHUT Layani Konsultasi Umrah
BACA JUGA:Dewan Masih Fikir - Fikir, Soal Ini....
Dirinya menambahkan, sehingga meski ada larangan yang mengatur tidak memperbolehkan transaksi jual beli kopi basah juga ada solusi yang diberikan pemerintah desa (Pemdes) kepada masyarakat, terkhusus petani kopi.
Sumber: