Catat! Ini Syarat Urus KIS
DOK/CE Kantor Dinsos RL--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Bagi warga kurang mampu yang ingin memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIS) atau terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dapat melakukan dua hal ini.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong menyebut, dua hal dimaksud yakni pertama warga bersangkutan bisa melakukan pengusulan melalui musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel).
BACA JUGA:Badan Jalan Terancam Putus, Warga Curup dan Kepahiang Waswas
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Polres Rejang Lebong Distribusikan 500 Paket Sembako
Kedua warga kurang mampu itu bisa melalukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store.
“Ada dua cara bagi warga yang merasa dirinya kurang mampu dan ingin mempunyai KIS, diantaranya usulkan lewat musdes/muskel dan daftar mandiri di aplikasi,” sampai Plt Kepala Dinsos Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman SSos melalui Sub koordinator Indentifikasi dan Penguatan Kapasitas, Yudi.
BACA JUGA:5 Wisata Budaya dan Sejarah di Kabupaten Rejang Lebong
BACA JUGA:PMW Bagikan Tips Berorganisasi Tanpa Mengganggu Kuliah
Lanjut dia, alasan warga bersangkutan harus mengusulkan dalam musdes/muskel sebab pemerintah desa/kelurahan setempat lah yang mengetahui persis kondisi warganya.
Apakah masuk kategori warga kurang mampu atau tidak.
“Cara yang pertama jelas kalau warga itu kurang mampu, secara otomatis dia akan diinput ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan berhak untuk bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis yang dibiayai oleh Kemensos lewat program PBI-JK,” terangnya.
BACA JUGA:Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Waktu Shalat di Kabupaten Rejang Lebong, Ramadhan 2023
BACA JUGA:Ops Pekat Nala, Polisi Berhasil Amankan 6 Tsk dan Ratusan Botol Miras
Kemudian cara yang kedua, kata Yudi, secara mandiri mendaftar lewat aplikasi Cek Bansos.
Sumber: