Gaji Mantan Direktur PDAM di Curup Rp 30 Juta, Selama 2 Tahun Rp 454 Juta
Mantan Direktur PDAM Curup saat dibawa ke dalam mobil tahanan-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Dugaan korupsi yang melibatkan OR selaku Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma yang saat ini menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba yang saat ini kasusnya sudah ditangani pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong semakin menarik untuk disimak. Bagaimana tidak, belakangan terkuak jika mantan Direktur PDAM yang saat ini sudah menjalani penahanan di Lapas wanita di Bengkulu.
Dalam menjalankan aksinya, OR mantan Direktur PDAM tersebut rupayanya menetapkan sendiri gajinya. Dari informasi yang diperoleh tim curupekspress.com, jika gaji OR per bulannya dipatok Rp 30 juta per bulan. Nilai Rp 30 juta per bulan tersebut belakangan diketahui di luar gaji pokok.
BACA JUGA:
- BREAKINGNEWS, Mantan Direktur PDAM di Curup Ditahan Jaksa
- Begini Modus Korupsi Mantan Direktur PDAM di Curup Hingga Rugikan Rp 454 Juta
Hal ini seperti pengungkapan modus korupsi yang disampaikan pihak Kejari jika mantan Direktur PDAM di Curup ini, memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur PDAM saat itu guna melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri. Tersangka juga diketahui membuat memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri, yang kemudian dengan dana representasi tidak ada dasarnya.
Perbuatan itu diketahui dilakukan oleh Mantan Direktur PDAM di Curup, sejak bulan Maret 2018 sampai dengan bulan Desember 2019. Dalam perjalanannya, ditotalkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan dugaan korupsi tersebut senilai Rp 454 Juta.
BACA JUGA:
- Laboratorium RSUD Curup yang Diusut Jaksa Dibangun Saat Masa Covid-19
- BREAKING NEWS : Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK menambahkan total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perbuatan tersebut senilai Rp 454 Juta. Dimana itu, kata Kasi Pidsus telah ditotalkan dari bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan Desember tahun 2019.
"Modus tersangka ini, melakukan perbuatan dengan menguntungkan diri sendiri. Saat menjabat, tersangka ini langsung membuat memo guna meningkatkan penghasilannya, kemudian dana representasi, tidak ada dasarnya," sampainya.
BACA JUGA:
- Ini Saksi-saksi yang Diperiksa Jaksa Terkait Proyek Laboratorium RSUD Curup
- Jaksa Bongkar Kasus Korupsi DD/ADD Rp 576 Juta
Adapun terkait tersangka dititipkan di Lapas Khusus Perempuan di Bengkulu hal ini guna memudahkan proses persidangan.
"Karena dalam waktu dekat, kasus ini akan kita limpahkan ke persidangan," katanya.
Dalam persidangan nantinya, sebut Kasi Pidsus bahwa Kejari Kabupaten Rejang Lebong menyiapkan sedikitnya 4 jaksa penuntut umum (JPU).
Sumber: