Tak Terdaftar di KPU, Siap-siap Tim Kampanye Capres-Cawapres Disanksi Pihak Bawaslu Kepahiang
--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menjelang masa kampanye yang tinggal menghitung hari, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang kembali mengingatkan, agar Tim kampanye Capres-cawapres mendaftar ke KPU Kepahiang.
Karena tanggal 25 November 2023, merupakan hari terakhir untuk mendaftarkan Tim kampanye, pasalnya pendaftaran Tim kampanye paling lambat dilakukan H-3 sebelum kampanye.
BACA JUGA:
- Jelang Masa Kampanye, Belum Ada Tim Kampanye Capres-cawapres Daftar ke KPU Kepahiang
- Akun Medsos Wajib Terdaftar di KPU Jika Untuk Kampanye
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyatno menjelaskan, jika nanti ditemukan parpol atau oknum yang melakukan kampanye tanpa ada formulir tanda telah mendaftar di KPU maka akan diproses, ataupun ditindak tegas sesuai aturan yang ada.
"Sudah jelas dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan, apabila terdapat oknum yang melakukan kampanye tanpa ada formulir tanda telah mendaftar di KPU. Maka akan kami tindak dan kami proses sebagai temuan," ungkap Erwin.
BACA JUGA:
- KPU Kepahiang Surati Kecamatan Soal Titik Lokasi Rapat Umum atau Kampanye Akbar di Kepahiang
- KPU Kepahiang Temukan 4 Kotak Suara Rusak
Dijelaskannya, pihaknya akan tegas menindak oknum-oknum yang melakukan kampanye secara ilegal saat masa kampanye nanti tanggal 28 November 2023. Karena sudah berulang kali, pihaknya memberitahukan kepada peserta pemilu, soal pelanggaran pemilu.
"Setiap partai politik atau tim kampanye Capres-cawapres, nanti akan kami awasi dengan ketat. Apabila nanti ditemukan adanya kampanye yang dilakukan peserta yang tak terdaftar, akan kami catat sebagai informasi awal dan kami lakukan kroscek untuk nanti dilakukan tindak lanjut," ucap Erwin.
BACA JUGA:
- KPU Kepahiang Deklarasikan Tolak Tandatangani NPHD, Ini Penjelasannya
- KPU Kepahiang Segera Terima 571. 875 Surat Suara untuk Pemilu 2024
Sementara itu disinggung soal pemberian sanksi untuk oknum yang melakukan kampanye tanpa terdaftar di KPU.l, lanjut Erwin. Sanksi yang diberikan nanti dikatakannya sesuai dengan apa yang dilanggar. Untuk itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut jika menemukan adanya pelanggaran saat kampanye.
"Pelanggaran paling berat bisa saja di pidana, namun kita akan lihat dulu sejauh mana nanti pelanggar itu melanggar," jelas Erwin.
BACA JUGA:
- Dana Hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Kepahiang Diakomodir Rp 23 Miliar
- KPU Kepahiang Data Sebanyak 14 TPS Masuk Kategori Sulit
Disamping itu dengan keterbatasan yang dimiliki pihak Bawaslu, ungkap Erwin. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi kampanye. Serta diharapkan juga, masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan oknum yang kampanye ilegal.
"Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi kampanye ilegal, dan juga diharapkan masyarakat tak perlu sungkan untuk menlaporkannya," tutup Erwin.
Sumber: