Banding Terdakwa Ketapel Guru di Curup ke Pengadilan Tinggi, Ini Putusannya!

Banding Terdakwa Ketapel Guru di Curup ke Pengadilan Tinggi, Ini Putusannya!

Pelaksanaan sidang putusan terhadap Terdakwa Pengetapel Guru.- DOK/CE-

HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Upaya pengajuan banding yang dilakukan terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot, pelaku penganiayaan Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong melalui Penasehat Hukum (PH) nya kemarin, berbanding terbalik dengan yang diharapkan.

Bagaimana tidak, setelah menunggu sidang berkas yang dilaksankan di Pengadilan Tinggi (PT).

Pihak PT malah semakin menguatkan vonis hukuman yang sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Sehingga kemungkinan besar, terdakwa Ayot akan tetap menjalani hukuman selama 13 tahun penjara.

BACA JUGA:Terdakwa Katapel Guru di Curup Badung, Ini Upaya Jaksa

BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Perlawanan Terdakwa Wali Murid Katapel Guru di Curup

 

"Hasil dari sidang banding di PT Bengkulu sudah keluar sejak tanggal 6 Maret 2024 lalu. Dan hasilnya sudah ditetapkan, pihak PT menguatkan amar hukuman yang sudah kita tetapkan," ungkap Plt Ketua PN Curup Ennierlia Arientowaty SH melalui Humas Yongki SH.

Meski demikian dijelaskan Yongki, pihak terdakwa masih diberikan waktu untuk pikir-pikir selama 14 hari, terhadap hasil yang sudah ditetapkan oleh PT.

Apakah nanti terdakwa akan menerima keputusan tersebut atau akan mengajukan kasasi.

"Artinya waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk pikir-pikir hanya sampai tanggal 21 Maret besok. Apakah akan diterima saja, atau terdakwa akan kasasi," singkat Yongki.

BACA JUGA:Cacat Permanen, Zaharman Guru Korban Katapel Wali Murid Berobat ke Padang

BACA JUGA: Berkas Perkara Penganiayaan Guru di Rejang Lebong Dilimpahkan ke Jaksa

Sekedar mengulas, Pada sidang putusan kasus penganiayaan, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu (17/1) lalu.

Sumber: