Buat SIM C Online Cuma Lewat HP! Gak Perlu Antre Lagi, Ikuti Panduan Lengkapnya

Buat SIM C Online--
CURUPEKSPRESS.COM - Kini mengurus SIM C tidak lagi mengharuskan masyarakat mengantre lama di kantor polisi. Kehadiran aplikasi Digital Korlantas Polri memudahkan siapa pun yang ingin membuat SIM C langsung dari HP. Prosesnya sangat cepat, cocok untuk kamu yang memiliki jadwal padat.
Dengan memanfaatkan aplikasi resmi tersebut, pengajuan SIM C menjadi lebih efisien dan transparan. Pengguna cukup menyiapkan dokumen seperti KTP elektronik dan foto berlatar biru. Pastikan semua data sudah lengkap agar pembuatan SIM C tidak mengalami kendala.
BACA JUGA:Daftar SIM Cukup dari Rumah
BACA JUGA:Gak Perlu ke SATPAS! Begini Cara Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi Resmi
Sebelum memulai proses pembuatan SIM C, pastikan jaringan internet yang digunakan stabil. Internet yang lancar sangat dibutuhkan saat pengisian data maupun saat ujian teori online. Jangan lupa juga untuk menyiapkan tanda tangan di atas kertas putih sebagai salah satu syarat penting pembuatan SIM C.
Bagi yang ingin membuat SIM C pertama kali, usia minimal yang diperbolehkan adalah 17 tahun dan sudah memiliki e-KTP. Persyaratan ini wajib dipenuhi agar proses verifikasi data saat pendaftaran SIM C berjalan lancar. Semua informasi bisa diakses langsung melalui aplikasi resmi Korlantas.
BACA JUGA:Pemohonan Penerbitan SIM Alami Penurunan
BACA JUGA:Syarat-Syarat Memperpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Simak Disini!
Berikut ini adalah panduan lengkap dan sistematis untuk membuat SIM C secara online:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store.
2. Registrasi akun menggunakan NIK dan data diri yang valid.
3. Pilih menu “SIM” > “Pendaftaran SIM”, kemudian pilih jenis SIM, yaitu SIM C.
Sumber: