68 Napi Lapas Curup Bebas Murni

Jumat 14-10-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : RICI DWI

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Curup mencatat selama tahun 2022 ini, ada 68 warga binaan pemasyarakat (WBP) yang menghirup udara bebas atau bebas murni.

Hal ini setelah 68 narapidana (napi) tersebut selesai menjalani masa hukuman pidana.

Ini sebagaimana disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Hadi Wijaya.

"Dari Januari sampai Oktober 2022, ada 68 WBP yang bebas murni. Artinya mereka ini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana di Lapas Curup," ujar Hadi.

BACA JUGA: MTs Tarbiyah Islamiyah Kembangkan Pramuka

BACA JUGA: SDN 88 RL Butuh Laboratorium

Dari 68 napi yang bebas murni tersebut, dirincikan Hadi ada 5 orang di bulan Januari, 3 orang di bulan Februari, 6 orang di bulan Maret, 14 orang di bulan April.

Kemudian 3 orang di bulan Mei, 7 orang di bulan Juni, 9 orang di bulan Juli, 10 orang di bulan Agustus, 9 orang di bulan September dan 2 orang di bulan Oktober yang saat ini masih berjalan. 

"Tentu, selain 68 orang ini masih beberapa WBP yang akan bebas hingga bulan Desember mendatang," sampai Hadi.

Dimana sebut Hadi, jika selama tahun 2022 ini hingga Desember totalnya mencapai 87 orang.

BACA JUGA: Program Seragam Gratis 21 Sekolah Belum Terdata di Dikbud

BACA JUGA: Kenaikan Gaji FK-BPD Belum Ada Aturannya, Suradi: Masih Dikaji Terlebih Dahulu

Artinya dengan 68 WBP yang sudah bebas murni, tinggal 19 napi lagi yang akan bebas hingga Desember mendatang. 

"Artinya tinggal 19 WBP lagi, secara bertahap akan bebas murni," kata Hadi. 

Lanjut Hadi, 87 napi yang bebas tahun ini didominasi dengan kasus pidana umum (Pidum) yang mencapai 55 orang.

Kemudian disusul 17 napi dengan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 15 napi dengan kasus tindak pidana narkotika. 

BACA JUGA: Kegiatan Berskala Internasional, SMAN 1 RL Tuan Rumah Jota Joti

BACA JUGA: Otak Pencurian Indomart di Doorr !!

"Kami berharap, setelah bebas dan menghirup udara bebas ini para WBP agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Artinya setelah ini, para WBP bisa lebih baik lagi khususnya di lingkungan masing-masing. Kemudian, kami juga berharap masyarakat dapat membimbing para WBP yang bebas dan dibimbing agar terus menjadi orang baik agar tidak lagi terlibat kejahatan," tandasnya.

Kategori :