LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Berkas perkara kasus mafia tanah yang dilakukan oleh salah seorang okum aparatur sipil negara (ASN) berinisial HS, dalam waktu dekat ini akan mulai masuk dalam tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tubei Lebong.
Ini setelah Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Kamis 13 oktober, melimpahkan kasus tersebut ke PN Lebong, untuk masuk dalam sidang dakwaan. Hal ini dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Johan Satya SH MH, yang mengatakan jika saat ini pihaknya hanya tinggal menungu jawdal persidangan dari PN Tubei. "Hari ini sudah kita limpahkan (berkas) ke PN Tubei, tahapan selanjutnya menunggu jadwal sidang," kata Johan. BACA JUGA: Siap-siap!! Harga Gas Melon Kepahiang Bakal Naik BACA JUGA: Soal HGU Kakao Yang Jadi Kebun Kopi Pranoto: Izin HGU Sudah Lama Habis Menurut Johan, HS Oknum ASN Pemkab Lebong, akan didakwakan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan camat Rimbo Pengadang M. Syahroni pada tahun 2012 silam. HS menyalahgunakan SKT yang diduga palsu yang mana untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan dari PT KHE di Kecamatan Rimbo Pengadang. Namun dalam pengakuan SH sendiri, Johan mengatakan SKT ini didapat dari salah seorang bernama Samiun yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kalau pengakuannya, SKT yang diduga palsu ini didapat dari orang yang bernama Samiun. Tapi yang jelas, karena SKT itu dipergunakan langsung oleh HS untuk keperluan ganti rugi pembebasan lahan yang diklaim miliknya sendiri," imbuhnya. BACA JUGA: Tahun 2023 Angka Kemiskinan Menurun BACA JUGA: Kasus Sabu, Pasangan Sejoli dan Seorang Janda Ditangkap Polisi Masih dijelaskan Johan, untuk status HS sendiri saat ini masih sebagai tahanan kota. Alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap HS karena yang bersangkutan masih menduduki jabatan produktif di instansi Pemkab Lebong. Hal ini menjadi pertimbangan kejaksaan agar HS masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya. "Itu memang kewenangan kami, karena tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi, diketahui tersangka merupakan pejabat yang aktif di instansi Pemkab Lebong," lanjut Johan. BACA JUGA: Pilkades PAW SS Digelar Kemarin BACA JUGA: Otak Pencurian Alfamart Ternyata Residivis, Sudah Dua Kali Masuk Bui Kendati demikian, Johan menyampaikan akibat dari perbuatannya itu, HS akan besar kemungkinan akan dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHP atau ancaman dengan hukuman 6 tahun penjara.Oknum ASN Lebong Terlibat Kasus Mafia Tanah Segera Disidangkan
Jumat 14-10-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : RICI DWI
Kategori :
Terkait
Selasa 18-03-2025,09:30 WIB
Gaji 14 ASN Pemkab RL Ditargetkan Cair Pekan Ini
Jumat 14-03-2025,09:30 WIB
Ini Alasan 14 ASN Tidak Dikantor Saat Sidak Bupati, Ada yang Beli Sayur
Kamis 06-03-2025,15:00 WIB
Daftar Kategori ASN yang Akan Menerima THR ASN Tahun 2025, Cek Disini!
Rabu 05-03-2025,09:00 WIB
Ini Jam Pelayanan Dukcapil RL Selama Ramadan
Sabtu 01-03-2025,10:00 WIB
Puluhan ASN Bengkulu Dinas Luar ke Bali, Helmi Hasan: Akan Saya Non-aktifkan Jika Memang Benar
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,23:00 WIB
Cara Menjaga Kebersamaan dengan Keluarga Besar Setelah Lebaran Usai
Minggu 06-04-2025,03:00 WIB
Cara Menyesuaikan Pola Tidur Pasca Lebaran
Minggu 06-04-2025,09:00 WIB
Yuk Coba! Ini 5 Alternatif Pengganti Santan untuk Penderita Asam Lambung
Minggu 06-04-2025,01:00 WIB
Alasan Sambut Rutinitas Pasca Lebaran Terasa Melelahkan
Minggu 06-04-2025,08:00 WIB
Tips Agar Tidak Mudah Memaknai Kebaikan Orang sebagai Rasa Suka
Terkini
Minggu 06-04-2025,21:00 WIB
Cara Mengatasi Pegal-Pegal Setelah Perjalanan Pulang Mudik
Minggu 06-04-2025,18:00 WIB
Tips Menabung untuk Umroh yang Realistis dan Gak Memberatkan
Minggu 06-04-2025,17:00 WIB
Kamu Harus Tahu! Ini Cara Membayar Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Tokopedia
Minggu 06-04-2025,16:00 WIB
Anti Ribet! Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Hanya dengan Aplikasi JKN Mobile
Minggu 06-04-2025,15:00 WIB